Bentuk-Bentuk Merek Yang Sudah Terdaftar dan Belum Terdaftar
A. Sekilas Tentang Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan daam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dibagi menjadi 3: Merk dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakannden...