Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Bentuk-Bentuk Merek Yang Sudah Terdaftar dan Belum Terdaftar

A.     Sekilas Tentang Merek             Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek,   Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan daam kegiatan perdagangan barang dan jasa.             Merek dibagi menjadi 3:             Merk dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.             Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakannden...

Postingan Terbaru