Bentuk-Bentuk Merek Yang Sudah Terdaftar dan Belum Terdaftar
A.
Sekilas
Tentang Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek, Merek
adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
di gunakan daam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek
dibagi menjadi 3:
Merk
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakanndengan jasa-jasa yang sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan / jasa
sejenisnya.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang dibrikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Jangka
waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu
ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun
pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Merek dapat dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per Undang-Undangan. Pengalihan merek ini
harus dicatatkan di Dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh kantor HAKI dan
diumuman dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik merek dapat memeberikan
lisensi kepada orang lain untuk menggunkan merek tersebut dalam perdagangan
merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Berita
Resmi Merek.
Merek tidak dapat didaftarkan
apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini : (Pasal 5)
a. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum
b. Tidak memiliki daya pembeda
c. Telah menjadi milik umum
d. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pada
pasal 6 ayat 1 dan 3 juga dijelaskan
bahwasanya permohonan atas merek harus ditolah oleh Direktorat Jendral apabila
merek tersebut:
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau sejenisnya.
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
d. Merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak.
e. Merupakan tiruan atau menyerupai nama
atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang.
f. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
B.
Identifikasi
Merek Dagang
Merek
dagang yang terdaftar;
a. Merek berupa kata
Silver Queen
Silverqueen
adalah salah satu merek cokelat terkenal di Indonesia. Didirikan sejak tahun
1950, perusahaan ini beroperasi dibawah naungan PT Petra Food yang juga
mengelola Ceres dan Delfi. Perusahaan ini bermarkas di kota Bandung, Jawa
Barat, Indonesia. Merek asli Indonesia ini tak kalah bersaing dengan merek
cokelat asal luar negeri seperti M&M, Lotte, Kit-Kat, bahkan Cadburry dan
Toblerone. Banyak orang mengira cokelat ini adalah merek dari luar negeri
karena nama dan pemasaran iklan memberikan kesan Eropa. Indonesia adalah negara
penghasil kakao terbesar ketiga. Silverqueen berhasil menjaga reputasinya
sebagai produk makanan ringan yang berkualitas dan seolah sudah menjadi bagian
dari masyarakat Indonesia. Merek ini sudah terdaftar.
SHARP
Sharp Corporation merupakan salah satu perusahaan yang
merancang dan memproduksi peralatan elektronik yang berbasis di Osaka, Jepang.
Sharp pertama kali didirikan sejak 15 Oktober 1912 saat Tokuji Hayakawa mulai
mendirikan sebuah toko logam di Tokyo. Pada bulan Maret 2012, 10% saham Sharp
Corporation berhasil diakuisisi oleh perusahaan elektronik yang berbasis di
Taiwan yakni Hon Hai atau lebih dikenal dengan Foxconn. Sharp Corporation juga
telah menerima investasi 100 juta dollar AS dari Samsung yang diterima pada
Maret 2013. Produk-produk hasil pengembangan Sharp antara lain televisi, home
theater, kulkas, pendingin ruangan (AC), mesin cuci, vacuum cleaner, telepon,
kalkulator, smartphone, LED, Plasmacluster dan beberapa varian produk lainnya.
Hingga saat ini Sharp telah hadir di lebih dari 55 negara di dunia termasuk
Indonesia dengan dibantu oleh lebih dari 18.000 karyawan. Merek ini sudah
terdaftar.
Sunlight
Sunlight sudah tersedia di Indonesia sejak lebih dari 25
tahun yang lalu dengan format batang pada awalnya. Pada tahun 1980an, Sunlight
diluncurkan dalam bentuk cair yang menjadikannya sebagai produk cuci piring
pertama di Indonesia. Selama 20 tahun, produk Sunlight berhasil menjadi merek
cairan cuci piring terbesar di Indonesia dengan berbagai aktivasi inovasi dan
promosi. Sunlight sebagai pemimpin pasar, selalu menawarkan solusi terbaik
untuk membersihkan peralatan masak dan peralatan dapur dari semua jenis
kotoran, bau dan lemak. Sunlight terdiri dari 3 varian yang disukai oleh para
pelanggannya yaitu lime, lemon dan strawberry. Merek ini sudah terdaftar di
Direktorat Jendral HAKI.
b. Merek berupa huruf
CDR
Suplementasi
Kalsium, Vitamin C, D, B6 agar tulang sehat pada orang dewasa, serta membantu
memenuhi kebutuhan kalsium pada ibu hamil dan menyusui.Juga diperlukan untuk
masa pertumbuhan, masa penyembuhan, keadaan gizi yang buruk serta gangguan
penyerapan makanan. Di produksi oleh PT Bayer.
SGM
SGM
atau Sarihusada merupakan bagian dari Danone Nutricia Early Life Nutrition,
sebuah perusahaan nutrisi yang tersebar di beberapa negara di dunia
dengan lebih dari 100 tahun pengalaman menyediakan nutrisi terbaik bagi
buah hati. Didukung oleh lebih dari 400 ilmuwan, Danone Nutricia Early
Life Nutrition telah menghasilkan 263 penelitian dan147 inovasi mengenai ASI
dan nutrisi awal kehidupan. Sebagai bukti komitmen Danone Nutricia Early Life
Nutrition terhadap nutrisi telah berhasil dibuktikan sebagai Peringkat 1
Penghargaan Internasional Access to Nutrition Index (ATNI) pada tahun
2013.
INK
INK merupakan merek helm PT. Tarakusuma Indah. PT.
Tarakusuma Indah sudah memiliki pengalaman selama 29 tahun dalam
memproduksi helm bagi penguna sepeda motor di Tanah Air dan melahirkan
merek-merek helm berkualitas seperti INKI, KYT dan MDS untuk kelas
menengah-atas serta BMC dan HIU untuk berkonsentrasi lebih dikelas
menengah-bawah. Helm ini berstandar SNI dan mereknya sudah terdaftar di
Direktorat Jendral.
c. Merek berupa angka
Three
Jaringan
Tri dioperasikan PT Hutchison 3 Indonesia.
Teh Tjap Tiga 9
Salep Kulit 88
Salep
Kulit 88 adalah salep
untuk membantu mengobati penyakit kulit yang disebabkan oleh jamur dan bakteri.
Penyakit kulit yang disebabkan oleh bakteri dan jamur (dermatomikosis) adalah
penyakit kulit yang paling sering diderita oleh masyarakat yang hidup di daerah
tropis seperti di Indonesia, hal ini dikarenakan dengan tingkat kebersihan
seseorang yang tidak terjaga dengan baik, serta lingkungan kerja sebagian besar
bangsa Indonesia di daerah berair atau lembab yang merupakan media yang baik
untuk pertumbuhan jamur dan beberapa bakteri. Diproduksi
oleh PT Meccaya, Indonesia.
Merek Yang Tidak Terdaftar ;
a. Alen-Alen Cap Gading
Alen-alen Cap Gading merupakan produk makanan ringan
olahan rumahan yang di produksi oleh Ibu Rini di Dusun Gading Desa Suruhanlor
Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung. Sekitar 6 bulan yang lalu Ibu Rini
merintis usaha ini dan produknya sudah banyak dikenal orang-orang di sekitar
desa. Harganya pun terjangkau dan rasanya pun enak. Namun merek produk ini
belum terdaftar di Direktoral Jendral HAKI, walaupun sudah beredar dikalangan
masyarakat sekitar.
Lalu untuk mengetahui apakah merek ini akan lolos atau
tidak jika di daftarkan di Direktorat Jendral HAKI, mari kita analisi;
Alen-alen merupakan makanan ringan yang renyah dan gurih
cocok dimakan saat santai. Merek alen-alen cap Gading sebenarnya tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum dan memiliki daya pembeda, namun disini yang
dipermasalahkan adalah kata Gading, dimana Gading adalah nama dusun, dan Gading
merupakan milik umum, sehingga apabila merek ini didaftarkan di Derektorat
Jendral HAKI tidak dapat lolos karena mengandung unsur telah menjadi milik umum
sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 5.
Welcome to our casino | CasinoRatos
BalasHapusWelcome to 배당 토토 our casino and discover the best slots, roulette and live 강원 랜드 칩걸 casino games. Sign up 토토 사이트 리스트 today to experience our 꽁머니 토토 casino games and claim your 벳 페어 welcome