Analisis Studi Kasus Kredit Mancet Dengan Peraturan BMPK



Analisis Studi Kasus Kredit Mancet Dengan Peraturan BMPK
   A.    Landasan Teori
            Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama karena tidak dipungkiri pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan-pendapatan kegiatan usaha kredit, yaitu berupa bunga dan provisi. Kosa kata kredit berasal dari bahasa Romawi, yaitu dari kosakata credere yang berarti percaya. Dengan demikian dasar pengertian dari istilah atau kosa kata kredit adalah kepercayaan sehingga hubungan yang terjalin dalam kegiatan perkreditan diantara para pihak, sepenuhnya harus juga didasari oleh adanya rasa saling memepercayai, yaitu bahwa kreditur yang memberikan kredit percaya bahwa penerima kredit (debitur) akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjiakan, baik mnyangkut jangka waktunya maupun prestasi dan kontraprestasi[1]. 
            Pengertian Kredit juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kredit adalah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-peminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga[2].  Sedangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimm Pemberian Kredit Bank Umum. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk[3]:
a. Cerukan (overdraft) yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat      dibayar lunas pada akhir hari;
b. Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
c. Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
            Ada 5C prinsip perbankan dalam meluncurkan kredit kepada nasabah yaitu meliputi[4]:
   1.      Character
Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian nasabah. Hal ini dilihat dari hasil wawancara antara Customer service kepada pihak nasabah yang hendak mengajukan kredit, mengenai latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup nasabah.
   2.      Capacity
Prinsip ini adalah menilai nasabah dari kemampuan nasabah dalam menjalankan keuangan yang ada pada usaha yang dimilikinya. Apakah nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan keuangan sebelumnya aatau tidak, di mana prinsip ini menilai akan kemampuan membayar kredit nasabah terhadap bank.
   3.      Capital
Prinsip ini terkait akan kondisi asset dan kekayaan yang dimiliki, khususnya nasabh yang mempunyai sebuah usaha. Capital ini dilihat dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola oleh nasabah, sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapt menentukan layak atau tidaknya nasabah mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuakn kredit yang akan diberikan.
   4.      Collateral
Prinsip ini perlu diperhatiakan oleh para nasabah ketika mereka  tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Jika hal demikian terjadi maka sesuai dengan ketentuan yang ada pihak bank akan menyita atau mengambil asset yang dijanjiakan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.
   5.      Condition of Economy
Prinsip ini dipengaruhi oleh faktor di luar dari pihak bank maupun nasabah. Kondisi perekonomian suatu daerah atau negara memang sangat berpengaruh kepada kedua belah pihak, diman usaha yang dijalanakan oleh nasabah bergantung pada kondisi perekonomian baik mikro maupun makro, sedangkan pihak bank menghadapi permasalahanyang sama. Untuk memperlancar kerjasama dari kedua belah pihak maka penting adanya adanya untuk memperlancar komunikasi antara nasabah dengan bank.
            Itulah prinsip 5C yang diluncurkan bank untuk menyaring nasabah yang memang benar-benar mampu untuk diberikan kredit dan dapat dipercaya. Namun demikian tidak serta merta bank dapat memeberikan kredit dengan jumlah besar.  Dalam pemberian kredit bank harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit atau  BMPK, BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimm Pemberian Kredit Bank Umum, pasal 1 angka 2, sehingga bank tidak mengalami kesalahan dalam pemberian kredit terhadap nasabah yang akhirnya akan menyebabkan ketidak mampuan nasabah untuk melunasi dan pada akhirnya akan terjadi kredit bermasalah seperti kredit mancet. Kredit mancet inilah yang nantinya akan mengganggu kondisi keuangan bank bahkan dapat mengakIbatkan berhentinya kegiatan usaha bank. Kredit mancet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi diluar kemampuan debitur.

   B.     Contoh Kasus Kredit Mancet
            Penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan kredit Bank Jatim Cabang Kota Malang berakhir setelah didapat kepastian kerugian negara. Berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kasus ini merupakan dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif ke bank. Kredit fiktif diajukan menggunakan surat keputusan palsu di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Malang. Kasus baru terbongkar setelah terjadinya kredit mancet di Bank Jawa Timur kota Malang oleh tersangka. Mereka adalah Ari Kusumaharini selaku staf keuangan Bakesbangpol Kota Malang yang telah ditahan sejak Desember 2015, Sedangkan dua lain adalah Mining Mardiastuti dan Terni Membako. Keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin ini, 4 Januari 2016. Mining dan Terni masing-masing adalah bendahara dan mantan anggota staf di instansi yang sama.
            Dalam pengajuan kredit tersebut, tersangka berhasil meyakinkan pihak bank dengan cara membuat surat keterangan (SK) palsu. Kemudian ketika pihak bank mengklarifikasi dengan meminta pemohon datang ke bank, tersangka meminta bantuan orang biasa yang diberi seragam Bakesbangpol sehingga mampu meyakinkan pihak bank dan kredit pun bisa dicairkan. 
            Ketiganya diduga terlibat dalam pengajuan kredit di Bank Jatim Cabang Kota Malang dengan cara memalsukan SK 23 PNS di Bakesbangpol pada 2014 lalu. Kecurigaan bertambah saat pembayaran cicilan hanya dilakukan dua kali oleh pembayaran cicilan hanya dilakukan dua kali sepanjang 2011-2013 oleh pengaju dan setelah itu tersendat. Karena ditemukan macet, pihak internal bank mengklarifikasi dan ditemui ada data palsu yang digunakan para tersangka[5].
   C.     Analisis Kasus
            Dari contoh kasus diatas dapat dikatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus kredit mancet. Seharusnya bank tidak begitu saja memberikan kepercayaan terhadap nasabah bank seharusnya menerapkan prinsip 5C perbankan dalam memberikan pinjaman kepada nasabah, sehingga tidak terjadi kasus seperti ini, peranan peraturan BMPK juga sangat penting dalam proses pemberian pinjaman ke nasabah. Dimana bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dalam memberikan dana, khusunya penyediaan dana kepada pihak terkait dan atau penyediaan dana besar (large exposures). Selanjutnya dalam rangka penerapannya bank pun wajib memiliki pedoman kebijakan dan procedure tertentu. Kemudian bank juga dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian atau menetapkan persyaratan yang mewajibkan bank untuk memberikan penyediaan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggar BMPK. (pasal 3)
            Dalam kasus di atas dikatakan bahwa pihak debitor hanya melakukan pembayaran dua kali sepanjang tahun 2011 sampai 2013 sehingga ini dapat dikatakan bahwa pihak debitur mengalamai wanprestasi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 pasal 27 ayat 3 dimana dikatakan bahwa : Peminjam dianggap wanprestasi apabila :
a.       Terjadi tunggakan pokok dan atau bunga dan atau tagihan lainnya selama 90 (sembilan puluh hari)
b.      Tidak diterimanya pembayaran pokok dan atau bunga dan atau tagihan lainnya pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo
c.       Tidak dipenuhinya persyaratan lainnya selain pembayaran pokok dan atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi.

Pada intinya kredit mancet seperti kasus diatas mungkin tidak akan terjadi apabila bank benar-benar dalam memahami dan menerapkan prinsip 5C, dan megikuti setiap ketentuan peraturan  BMPK dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimm Pemberian Kredit Bank Umum . Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kasus kredit bermasalah yaitu kredit mancet yang pada akhirnya akan mengganggu kestabilan keuangan setiap bank.

Daftar Pustaka:

            Jumhana,Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Adya Bakti.
           Prinsip 5C bank dan cara kredit anda diterima. http://www.cermati.com/artikel/prinsip-5c-dan-cara -kredit-anda-ditrima diakses  tanggal 18 Mei 2016 pukul 17.00
         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
            Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimm Pemberian Kredit Bank Umum



                [1] Muhamad Jumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Adya Bakti, 2012), hlm. 411
                [2] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 1 angka 11.
                [3]  Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimm Pemberian Kredit Bank Umum pasal 1 angka 8.
                [4] Prinsip 5C bank dan cara kredit anda diterima. http://www.cermati.com/artikel/prinsip-5c-dan-cara -kredit-anda-ditrima diakses  tanggal 18 Mei 2016 pukul 17.00
                [5] Tempo, https://m.tempo.co/read/news/2016/01/05/063733015/kejaksaan-jawa-timur-ungkap-kredit-fiktif-rp-1-5-miliar diakses tanggal 16 pukul 12.05

Komentar

  1. artikelnya bagus dan sangat menambah wawasan bagi saya. dari artikel diatas mungkin anda bisa menjelaskan apa saja sanksi yang di kenakan bagi para pelaku kejahatan kredit macet? apakah ada denda atau ancaman hukuman yang yang terdapat dalam undang-undang tersebut. trimakasih
    oh ya jangan lupa untuk mampir ke blog saya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam peraturan ini tidak dijelaskan sanksi bagi pelaku kredit mancet.kredit mancet merupakan tindak pidana perbankan,apabila ada persoalan kredit mancet pihak bank harus melihat terlebih dahulu apa masalah yang melatarbelakangi terjadinya kredit mancet, apakah dari ketidak mampuan debitur dalam membayar atau karena memang ada pelanggaran secara hukum dari pihak debitur. persoalan kredit mancet dapat diselesaikan secara perdata dengan membayar ganti rugi di pengadilan.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer