Analisis Studi Kasus Kredit Mancet Dengan Peraturan BMPK
Analisis
Studi Kasus Kredit Mancet Dengan Peraturan BMPK
A. Landasan
Teori
Kredit
dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama karena
tidak dipungkiri pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari
pendapatan-pendapatan kegiatan usaha kredit, yaitu berupa bunga dan provisi. Kosa
kata kredit berasal dari bahasa Romawi, yaitu dari kosakata credere yang
berarti percaya. Dengan demikian dasar pengertian dari istilah atau kosa kata
kredit adalah kepercayaan sehingga hubungan yang terjalin dalam kegiatan
perkreditan diantara para pihak, sepenuhnya harus juga didasari oleh adanya
rasa saling memepercayai, yaitu bahwa kreditur yang memberikan kredit percaya
bahwa penerima kredit (debitur) akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah
diperjanjiakan, baik mnyangkut jangka waktunya maupun prestasi dan kontraprestasi[1].
Pengertian Kredit juga terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kredit adalah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan di persamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-peminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga[2]. Sedangkan dalam Peraturan Bank Indonesia
Nomor: 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor
7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimm Pemberian Kredit Bank Umum. Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga, termasuk[3]:
a. Cerukan (overdraft) yaitu saldo negatif
pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar
lunas pada akhir hari;
b.
Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
c.
Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
Ada 5C prinsip perbankan dalam
meluncurkan kredit kepada nasabah yaitu meliputi[4]:
1. Character
Prinsip ini dilihat dari segi
kepribadian nasabah. Hal ini dilihat dari hasil wawancara antara Customer
service kepada pihak nasabah yang hendak mengajukan kredit, mengenai latar
belakang, kebiasaan hidup, pola hidup nasabah.
2. Capacity
Prinsip ini adalah menilai nasabah dari
kemampuan nasabah dalam menjalankan keuangan yang ada pada usaha yang
dimilikinya. Apakah nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan
keuangan sebelumnya aatau tidak, di mana prinsip ini menilai akan kemampuan
membayar kredit nasabah terhadap bank.
3. Capital
Prinsip ini terkait akan kondisi asset
dan kekayaan yang dimiliki, khususnya nasabh yang mempunyai sebuah usaha.
Capital ini dilihat dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola oleh nasabah,
sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapt menentukan layak atau
tidaknya nasabah mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuakn kredit yang
akan diberikan.
4. Collateral
Prinsip ini perlu diperhatiakan oleh
para nasabah ketika mereka tidak dapat
memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Jika hal
demikian terjadi maka sesuai dengan ketentuan yang ada pihak bank akan menyita
atau mengambil asset yang dijanjiakan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.
5. Condition
of Economy
Prinsip ini dipengaruhi oleh faktor di
luar dari pihak bank maupun nasabah. Kondisi perekonomian suatu daerah atau
negara memang sangat berpengaruh kepada kedua belah pihak, diman usaha yang
dijalanakan oleh nasabah bergantung pada kondisi perekonomian baik mikro maupun
makro, sedangkan pihak bank menghadapi permasalahanyang sama. Untuk
memperlancar kerjasama dari kedua belah pihak maka penting adanya adanya untuk
memperlancar komunikasi antara nasabah dengan bank.
Itulah prinsip 5C yang diluncurkan
bank untuk menyaring nasabah yang memang benar-benar mampu untuk diberikan
kredit dan dapat dipercaya. Namun demikian tidak serta merta bank dapat
memeberikan kredit dengan jumlah besar.
Dalam pemberian kredit bank harus mengikuti peraturan yang telah
ditetapkan seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit atau BMPK, BMPK adalah persentase maksimum
penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank, sebagaimana terdapat
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas
peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimm Pemberian
Kredit Bank Umum, pasal 1 angka 2, sehingga bank tidak mengalami kesalahan
dalam pemberian kredit terhadap nasabah yang akhirnya akan menyebabkan ketidak
mampuan nasabah untuk melunasi dan pada akhirnya akan terjadi kredit bermasalah
seperti kredit mancet. Kredit mancet inilah yang nantinya akan mengganggu
kondisi keuangan bank bahkan dapat mengakIbatkan berhentinya kegiatan usaha
bank. Kredit mancet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan
pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena
kondisi diluar kemampuan debitur.
B. Contoh
Kasus Kredit Mancet
Penyidikan terhadap kasus dugaan
penyimpangan kredit Bank Jatim Cabang Kota Malang berakhir setelah didapat
kepastian kerugian negara. Berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kasus ini merupakan dugaan korupsi dengan
modus kredit fiktif ke bank. Kredit fiktif diajukan menggunakan surat keputusan
palsu di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota
Malang. Kasus baru terbongkar setelah terjadinya kredit mancet di Bank Jawa
Timur kota Malang oleh tersangka. Mereka adalah Ari Kusumaharini selaku staf
keuangan Bakesbangpol Kota Malang yang telah ditahan sejak Desember 2015, Sedangkan
dua lain adalah Mining Mardiastuti dan Terni Membako. Keduanya baru ditetapkan
sebagai tersangka pada Senin ini, 4 Januari 2016. Mining dan Terni
masing-masing adalah bendahara dan mantan anggota staf di instansi yang sama.
Dalam pengajuan kredit tersebut,
tersangka berhasil meyakinkan pihak bank dengan cara membuat surat keterangan
(SK) palsu. Kemudian ketika pihak bank mengklarifikasi dengan meminta pemohon
datang ke bank, tersangka meminta bantuan orang biasa yang diberi seragam
Bakesbangpol sehingga mampu meyakinkan pihak bank dan kredit pun bisa
dicairkan.
Ketiganya diduga terlibat dalam
pengajuan kredit di Bank Jatim Cabang Kota Malang dengan cara memalsukan SK 23
PNS di Bakesbangpol pada 2014 lalu. Kecurigaan bertambah saat pembayaran cicilan
hanya dilakukan dua kali oleh pembayaran cicilan hanya dilakukan dua kali
sepanjang 2011-2013 oleh pengaju dan setelah itu tersendat. Karena ditemukan
macet, pihak internal bank mengklarifikasi dan ditemui ada data palsu yang
digunakan para tersangka[5].
C. Analisis
Kasus
Dari contoh kasus diatas dapat
dikatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus kredit mancet. Seharusnya bank
tidak begitu saja memberikan kepercayaan terhadap nasabah bank seharusnya
menerapkan prinsip 5C perbankan dalam memberikan pinjaman kepada nasabah,
sehingga tidak terjadi kasus seperti ini, peranan peraturan BMPK juga sangat
penting dalam proses pemberian pinjaman ke nasabah. Dimana bank wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dalam memberikan dana,
khusunya penyediaan dana kepada pihak terkait dan atau penyediaan dana besar
(large exposures). Selanjutnya dalam rangka penerapannya bank pun wajib
memiliki pedoman kebijakan dan procedure tertentu. Kemudian bank juga dilarang
membuat suatu perikatan atau perjanjian atau menetapkan persyaratan yang
mewajibkan bank untuk memberikan penyediaan dana yang akan mengakibatkan
terjadinya pelanggar BMPK. (pasal 3)
Dalam kasus di atas dikatakan bahwa
pihak debitor hanya melakukan pembayaran dua kali sepanjang tahun 2011 sampai
2013 sehingga ini dapat dikatakan bahwa pihak debitur mengalamai wanprestasi
sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 pasal
27 ayat 3 dimana dikatakan bahwa : Peminjam dianggap wanprestasi apabila :
a. Terjadi
tunggakan pokok dan atau bunga dan atau tagihan lainnya selama 90 (sembilan
puluh hari)
b. Tidak
diterimanya pembayaran pokok dan atau bunga dan atau tagihan lainnya pada saat
Penyediaan Dana jatuh tempo
c. Tidak
dipenuhinya persyaratan lainnya selain pembayaran pokok dan atau bunga yang
dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi.
Pada intinya kredit mancet seperti kasus diatas mungkin tidak akan terjadi apabila bank benar-benar dalam memahami dan menerapkan prinsip 5C, dan megikuti setiap ketentuan peraturan BMPK dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimm Pemberian Kredit Bank Umum . Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kasus kredit bermasalah yaitu kredit mancet yang pada akhirnya akan mengganggu kestabilan keuangan setiap bank.
Daftar
Pustaka:
Jumhana,Muhamad. 2012. Hukum
Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Adya Bakti.
Prinsip 5C bank dan cara kredit anda
diterima. http://www.cermati.com/artikel/prinsip-5c-dan-cara
-kredit-anda-ditrima diakses tanggal 18
Mei 2016 pukul 17.00
Tempo, https://m.tempo.co/read/news/2016/01/05/063733015/kejaksaan-jawa-timur-ungkap-kredit-fiktif-rp-1-5-miliar
diakses tanggal 16 pukul 12.05
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan
Peraturan Bank Indonesia Nomor:
8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005
tentang Batas Maksimm Pemberian Kredit Bank Umum
[5]
Tempo, https://m.tempo.co/read/news/2016/01/05/063733015/kejaksaan-jawa-timur-ungkap-kredit-fiktif-rp-1-5-miliar diakses tanggal 16 pukul 12.05
artikelnya bagus dan sangat menambah wawasan bagi saya. dari artikel diatas mungkin anda bisa menjelaskan apa saja sanksi yang di kenakan bagi para pelaku kejahatan kredit macet? apakah ada denda atau ancaman hukuman yang yang terdapat dalam undang-undang tersebut. trimakasih
BalasHapusoh ya jangan lupa untuk mampir ke blog saya..
Dalam peraturan ini tidak dijelaskan sanksi bagi pelaku kredit mancet.kredit mancet merupakan tindak pidana perbankan,apabila ada persoalan kredit mancet pihak bank harus melihat terlebih dahulu apa masalah yang melatarbelakangi terjadinya kredit mancet, apakah dari ketidak mampuan debitur dalam membayar atau karena memang ada pelanggaran secara hukum dari pihak debitur. persoalan kredit mancet dapat diselesaikan secara perdata dengan membayar ganti rugi di pengadilan.
Hapus