ANALISIS SOSIOLOGIS
Nama : Hamim Ulinnuha
NIM : 1711143025
Tugas : Sosiologi Hukum
A. Perbandingan Kasus Pada Masyarakat Lapisan Sosial
Atas Dengan Masyarakat Lapisan Sosial Bawah
|
|
Jenis Pidana
|
Nama Korban
|
Jumlah Korban
|
Jumlah
Kerugian secara
materil
|
Kerugian secara
immaterial
|
Perlakuan Aparat
Hukum
|
Fasilitas yang
diperoleh
|
|
Lapisan Sosial Atas
|
1. Perkara dugaan suap hakim dan Panitera Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam penyelidikan tentang dugaan terjadinya
tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan
(BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan
Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. oleh
Pengacara Otto Cornelis Kaligis
|
Rakyat dan negara
|
Tak terhingga
|
USD 27 Ribu
|
|
Dilakukan penjemputan secara paksa
oleh KPK
|
Penambahan jam kunjung
|
|
2. Kasus Penipuan tas Hermes oleh Devita
|
Margaret Vivi
|
1 orang
|
Senilai Rp950 juta
|
Trauma bagi sikorban
|
Vonis 2 tahun penjara
|
-
|
|
|
3. Kasus Penipuan Proyek Pembangunan Gedung dan
Bisnis Produk Hasil Budidaya Pertanian oleh Lalu Fakir.
|
Salah satunya bernama Ardhi
|
8 orang
|
Senilai ± 1 Miliar
|
Trauma bagi sikorban
|
- Dilakukan pembekukan secara langsung oleh aparat
kepolisian dirumahnya
- Ancaman
hukuman 4 tahun penjara
|
|
|
|
Lapisan Sosial Bawah
|
1. Dugaan kasus pencurian dua kayu jati milik PT
Perhutani Situbondo oleh nenek Asyani.
|
Perum Perhutani RPH Bondowoso
|
-
|
|
|
-
Ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian
-
hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan. - Dikenakan
denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.
-
serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara.
|
-
|
|
2. Pencurian 3 buah kakao di Perkebunan milik PT
Rumpun Sari Anta (RSA) oleh nenek Minah
|
PT Rumpun Sari Anta
|
-
|
Rp 10.000
|
-
|
- diganjar 1 bulan 15 hari penjara
dengan masa percobaan 3 bulan.
|
-
|
|
|
|
3. Kasus pencurian setandan pisang oleh sepasang
suami istri (Supriyono dan Sulastri) di Bojonegoro.
|
Maksum
|
1 orang
|
Rp 15.000
|
|
7 tahun penjara.
|
|
B. Analisis
Sosiologis Kasus.
Dilihat dari table perbandingan
diatas dapat kita lihat perbedaan dalam mencari keadilan yang dilakukan
masyarakat dari kalangan lapisan social atas dengan masyarakat dari kalangan
lapisan social bawah, dimana pada masyarakat social atas (masyarakat yg mempunyai
kekuasaan, kekuatan, dan banyak uang) dalam menghadapi suatu kasus yang
menjerat mereka, mereka sangat mudah untuk menyelasaikannya, bahkan sebagian
dari mereka bisa mengalahkan hukum dan hukumpun dapat tunduk dan tidak berlaku
bagi mereka. Seperti contoh
kasus dari pengacara kondang yang malang melintang di TV yaitu OC Kaligis,
untuk terlepas dari kasus yang tengah menjeratnya, dia menggunakan banyak
pengacara untuk menyelesaikan kasusnya, bahkan suap menyuappun dilakukan agar
setiap banding yang diajukan disetujui oleh hakim. Ketidakhadiran dalam sidang pun
dilakukan untuk mengulur waktu sidang dengan alasan sakit, sehingga sampai saat
ini belum ada vonis hukuman untuk pengacara kondang ini, sehingga terkesan
seperti mengulur-ngulur waktu.
Nah selanjutnya mari kita lihat pada
masyarakat lapisan social kelas bawah, ketika mereka mengalami suatu kasus
pidana seperti pencurian, yang dilakukan entah karena sengaja ataupun
ketidaksengajaan, mereka begitu mudah sekali menerima vonis hukum dari aparat
penegak hukum. Apa sebabnya? Tentu saja karena, mereka tidak memiliki uang
untuk membayar seorang pengacara yang akan membela mereka saat peradilan
berlangsung. Pada hal inilah terjadi ketidakadilan hukum, sebagai contoh kita
lihat kasus pada perkara yang tengah dihadapi nenek Minah. Seorang wanita tua
renta yang buta huruf dan awam dengan hukum yang dijerat dengan pasal pencurian
karena ketidak sengajaan beliau memetik 3 buah kakao yang mungkin hanya seharga
Rp 10 ribu, dengan cepatnya beliau divonis hukuman 1,5 bulan penjaran oleh
hakim. Pada analisis ini sebenarnya saya tidak membenarkan siapa-siapa,
semuanya terbukti bersalah. Tetapi setidaknya ada prinsip kemanusian dan
keadilan disini. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, atau
terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh seorang
aparat penegak hukum (polisi, hakim, jaksa).
Nilai 80
BalasHapus