ANALISIS SOSIOLOGIS



Nama   : Hamim Ulinnuha
NIM    : 1711143025
Tugas   : Sosiologi Hukum

A.      Perbandingan Kasus Pada Masyarakat Lapisan Sosial Atas Dengan Masyarakat Lapisan Sosial Bawah


Jenis Pidana

Nama Korban

Jumlah Korban
Jumlah
Kerugian secara materil
Kerugian secara immaterial

Perlakuan Aparat Hukum

Fasilitas yang diperoleh
Lapisan Sosial Atas
1.    Perkara dugaan suap hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. oleh Pengacara Otto Cornelis Kaligis
Rakyat dan negara
Tak terhingga
USD 27 Ribu

Dilakukan penjemputan secara paksa oleh KPK
Penambahan jam kunjung
2.    Kasus Penipuan tas Hermes oleh Devita
Margaret Vivi
1 orang
Senilai Rp950 juta
Trauma bagi sikorban
Vonis 2 tahun penjara
-
3.    Kasus Penipuan Proyek Pembangunan Gedung dan Bisnis Produk Hasil Budidaya Pertanian oleh Lalu Fakir.
Salah satunya bernama Ardhi
8 orang
Senilai ± 1 Miliar
Trauma bagi sikorban
-    Dilakukan pembekukan secara langsung oleh aparat kepolisian dirumahnya
-    Ancaman
hukuman 4 tahun penjara


Lapisan Sosial Bawah
1.    Dugaan kasus pencurian dua kayu jati milik PT Perhutani Situbondo oleh nenek Asyani.
Perum Perhutani RPH Bondowoso
-


- Ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian
- hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan. - Dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.
- serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara.
-
2.    Pencurian 3 buah kakao di Perkebunan milik PT Rumpun Sari Anta (RSA) oleh nenek Minah
PT Rumpun Sari Anta
-
Rp 10.000
-
- diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
-

3.    Kasus pencurian setandan pisang oleh sepasang suami istri (Supriyono dan Sulastri) di Bojonegoro.
Maksum
1 orang
Rp 15.000

7 tahun penjara.


B.       Analisis Sosiologis Kasus.
            Dilihat dari table perbandingan diatas dapat kita lihat perbedaan dalam mencari keadilan yang dilakukan masyarakat dari kalangan lapisan social atas dengan masyarakat dari kalangan lapisan social bawah, dimana pada masyarakat social atas (masyarakat yg mempunyai kekuasaan, kekuatan, dan banyak uang) dalam menghadapi suatu kasus yang menjerat mereka, mereka sangat mudah untuk menyelasaikannya, bahkan sebagian dari mereka bisa mengalahkan hukum dan hukumpun dapat tunduk dan tidak berlaku bagi mereka.             Seperti contoh kasus dari pengacara kondang yang malang melintang di TV yaitu OC Kaligis, untuk terlepas dari kasus yang tengah menjeratnya, dia menggunakan banyak pengacara untuk menyelesaikan kasusnya, bahkan suap menyuappun dilakukan agar setiap banding yang diajukan disetujui oleh hakim. Ketidakhadiran dalam sidang pun dilakukan untuk mengulur waktu sidang dengan alasan sakit, sehingga sampai saat ini belum ada vonis hukuman untuk pengacara kondang ini, sehingga terkesan seperti mengulur-ngulur waktu.
            Nah selanjutnya mari kita lihat pada masyarakat lapisan social kelas bawah, ketika mereka mengalami suatu kasus pidana seperti pencurian, yang dilakukan entah karena sengaja ataupun ketidaksengajaan, mereka begitu mudah sekali menerima vonis hukum dari aparat penegak hukum. Apa sebabnya? Tentu saja karena, mereka tidak memiliki uang untuk membayar seorang pengacara yang akan membela mereka saat peradilan berlangsung. Pada hal inilah terjadi ketidakadilan hukum, sebagai contoh kita lihat kasus pada perkara yang tengah dihadapi nenek Minah. Seorang wanita tua renta yang buta huruf dan awam dengan hukum yang dijerat dengan pasal pencurian karena ketidak sengajaan beliau memetik 3 buah kakao yang mungkin hanya seharga Rp 10 ribu, dengan cepatnya beliau divonis hukuman 1,5 bulan penjaran oleh hakim. Pada analisis ini sebenarnya saya tidak membenarkan siapa-siapa, semuanya terbukti bersalah. Tetapi setidaknya ada prinsip kemanusian dan keadilan disini.   Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, atau terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum (polisi, hakim, jaksa).

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer