ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN & PROFIL BUMN
ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
& PROFIL BUMN
A. ANALISIS UU NO. 19
TAHUN 2003
1.
Pengertian BUMN
Pengertian BUMN
berdasarkan pasal 1 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan pendirian BUMN ialah:
a.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
Dalam hal ini, BUMN
diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayaanaan pada masyarakat sekaligus
memberikan kontribusi dalam meningkatkan petumbuhan ekonomi nasional dan
membantu penerimaan keungan negara.
b.
Mengejar keuntungan
Meskipun maksud dan
tujuan persero adalah mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk
melakukan pelayanan umum, persero dapat diberikan tugas khusus dengan
memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan
demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaan (kompensasi)
berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk perum yang
tujuannya untuk menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam
pelaksanaanya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang
sehat.
c.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak
Dengan maksud dan
tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa,
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Kegiatan perintisan
merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang
dibutuhkan untuk masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh
swasta dan koperasi, karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena
itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
e.
Turut akif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Mengenai modal BUMN
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan dipisahkan
adalah pemisaahaan kekayaan negara dari anggaran pendataan dan belanja negara
untuk dijadiakan penyertaan modal negara pada BUMN. Untuk selanjutnya,
pembinaan dan pegelolaannya tidak lagi didasarkan padaa sistem anggaran
pendapatan dan belanja negara, namun pembinaan dan pengelolaanya di dasarkan
pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Dalam hal organ yang ada dalam BUMN meliputi RUPS,
Komisaris, Direksi. Dimana Direksi bertugas sebagaai pengurus BUMN (Pasal 5
ayat 1). Mengenai pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan Dewan Pengawas.
Para anggota tersebut dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara
langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah (pasal
7). Maksud dari mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan
wewenangnya sebagai anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas untuk
kepetingan sendiri, kelompok atau golongan.
2.
Jenis-Jenis BUMN
BUMN terdiri dari
Persero dan Perum (pasal 9). Pertama, yaitu persero. Pengertian
persero menurut Undang-unang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 adalah :
“Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas dimana
modalnya terbagi dalam saham yang semua atau minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara dengan tujuan utamanya utuk mendapatkan laba.”
Pendirian persero
melalui usulan menteri kepada presiden. Sedangkan organisasi persero terdiri
atas: RUPS, Komisaris, Direksi. Lebih lanjut tentang persero di atur dalam
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998. Contoh PT Timah, PT jasa Marga, PT
Telekomunikasi Indonesia.
Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 17
tanggal 28 Desember 1967 dijelaskan bahwa ciri-ciri persero sebagai berikut:
a.
Tujuan utama usahanya adalah untuk mendapatkan keutungan.
b.
Sebagai badan hukum dengan bentuk perseroan terbatas
bentuk dari badaan usaha ini adaalaah perseroan terbatas (PT). Sehingga
berlakuan pula semua ketentun tentang PT.
c.
Hubungan usaha di atur sesuai dengan ketentuan hukum
perdata.
d.
Modal semuanya maupun sebagian adalah milik negara dari kekayaan
negara yang di pisahkan.
e.
Persero tidak memiliki fasilitas negara.
f.
Manajemennya di pimpin oleh direksi.
g.
Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai
perusahaan swasta biasa.
h.
Pemerintah mempuyai peran sebagai pemegang saham dalam
perusahaan.
Kedua, yaitu perum. Berbeda dengan persero yang tujuan utaamanya
untuk mencari keuntungan, maka perum lebih menitik beratkan pada pelayanan umum
kepada masyarakat. Adapun ciri-ciri perum sebagai berikut:
a.
Maka usahannya adalah melayani kepenttingan umum secaaraa
keseluruhan dan memperoleh untung
b.
Berbadan hukum serta di atur menurut undang-undang
c.
Umumnya mempunyai usaha di bidang jasa
d.
Perum mempunyai kebebasan uaha dan bergerak seperti
perusaahan swasta dalam mengadakan perjanjian.
Berbeda
dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan maka Perum
lebih menitikberatkan pada pelayanan umum kepada masyarakat (public service).
Di dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa Perum adalah : “ Badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas sahamnya,
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prisip
pengelolaan perusahaan” (Pasal 1 angka 4). Contoh Perum PERURI (Percetakan Uang Republik
Indonesia), Perum Jasa Tirta.
Sama
halnya dengan persero yang ciri-ciri pokoknya dijelaskan dalam instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 maka
cirri-ciri Perum sebagai berikut:
a. Makna
usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan dan sekaligu untuk
memperoleh keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh pada
syarat-syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta bentuk pelayanan yang
baik.
b. Berbadan
hukum serta diatur menurut undang-undang.
c. Umumnya
mempunyai usaha dibidang jasa (public utilities).
d. Perum
mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam
mengadakan perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain. Perum ini juga
mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
e. Hubungan
hukumnya diatur berdasarkan hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
f. Sama
dengan Persero seluruh modalnya adalah milik negara dan kekayaan negara yang
dipisahkan. Perum dapat mengumpulkan dana dari kredit dari dalam dan luar
negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g. Manajemen
dipimpin oleh direksi.
h.
Pegawai Perum
merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersediri tidak seperti
ketentuan pegawai negeri atau perus haan
perseroan.
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri
kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keungan (pasal 35). Pendirian Perum harus memenuhi
kriteria antara lain sebagai berikut :
a. Bidang usaha atau
kegiatannya berkaitan den gan kepentingan orang banyak.
b. Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan
(cost effectiveness/cost recovery).
c. Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang
diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha (mandiri).
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan
untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang
sehat (pasal 36 ayat 1). Perum
dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat usahanya. Perum dalam
usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan
maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan
untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup
berkelanjutan.
Mengenai organ Perum terdiri dari
Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas (pasal 37). Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-undang ini dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya.
Mengenai Direksi Perum Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penggabungan dan Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN
Penggabungan
atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada.
Seperti Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau peleburan diri dengan
Persero lainnya atau Perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan
dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi terlebih dahulu.
Dengan adanya penggabungan tersebut Persero atau Perum yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya peleburan BUMN yang saling meleburkan
diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN baru (pasal 63 ayat 1).
Adapun Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas
lainnya. Maksudnya Perbuatan hukum yang
dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas,
baik seluruh atau sebagian besar saham/modal yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut. (ayat
2)
Pembubaran
BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena pendirian BUMN dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan besarnya penyertaan modal negara
dalam pendirian BUMN dimaksud, pembubaran BUMN tersebut harus dilakukan pula
dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 64 ayat 1). Apabila tidak ditetapkan
lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil
likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara. Dalam
Peraturan Pemerintah tentang pembubaran BUMN, dapat pula ditetapkan agar sisa
hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain yang telah ada
atau dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN baru. Jika tidak
ditetapkan demikian sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara,
karena merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik modal BUMN
(ayat 2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Karena setiap pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah,
apabila ada perubahan terhadap keberadaan BUMN dimaksud, baik karena
penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran, harus dilakukan
pula dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 65 ayat 1). Dalam melakukan
tindakan-tindakansebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN,
pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat
perhatian. Tindakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan
pembubaran BUMN akan berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang
saham, pihak ketiga, dan karyawan BUMN. Pada dasarnya dengan melakukan
tindakan-tindakan tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru
dibentuk akan menjadi lebih baik. Kepentingan pemegang saham tidak bisa
dirugikan, demikian juga halnya pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya
sehingga hak-hak mereka dapat diselesaikan secara memadai. Adapun mengenai
karyawan yang merupakan aset BUMN itu sendiri diupayakan agar mereka tidak akan
dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau apabila harus terjadi PHK. PHK
adalah pilihan yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, sebelum tindakan-tindakan tersebut di atas
dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih
dahulu kepada karyawannya masing-masing (ayat 2).
4.
Kewajiban Pelayanan Umum
Pada pasal 66 ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah dapat
memberikan penugasan khusus kepada BUMN. Maksud dari penugasan khusus ialah
penugasan untuk melaksanakan kegaatan-kegiatan tertentu yang telah di tugaskan.
Misalnya PT PELNI ditugaskan juga untuk melayari pulau Miangas didaerah
perbatasan dengan Filipina yang secara ekonomis hal ini tidak menguntungkan
bagi PT PELNI, tetapi secara politis dan geografis sangat berguna bagi bangsa
dan negara.
5.
Pemeriksaan Eksternal
Pada BUMN baik untuk perum maupun persero perlu
diadakannya pemeriksaan eksernal. Berdasarkan pasal 71, pemeriksaan
laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan
oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Selain itu, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK juga berwenang melakukan
pemeriksaan terhadap BUMN. Laporan keuangan ini dimaksudkan untuk memperoleh
opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan
perusahaan.
6.
Restrukturisasi dan Privatisasi
Didalam BUMN juga
perlu dilakukan restrukturisasi dan privatisasi. Maksud dilakukannya
restrukturisasi ialah untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara
efisien, transparan, dan profesional. Restruksurisasi juga memiliki tujuan,
yaitu:
a.
Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
b.
Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara
c.
Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang
kompetitif kepada konsumen
d.
Memudahkan pelaksanaan privatisasi.
Sedangkan
maksud dilakukannya privatisasi ialah (pasal 74):
a.
Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
b.
Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
c.
Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang
baik/kuat
d.
Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
e.
Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi
global
f.
Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas
pasar.
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pemilikan saham Persero (pasal 74). Privatisasi dilakukan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran. Privatisasi bisa dilakukan dengan cara:
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung
kepada investor, penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang
bersangkutan.
Organ yang terdapat dalam privatisasi ialah adanya sebuah
komite yang dipimpin oleh menteri koordinasi bidang perekonomian. Sesuai dengan
pasal 79 ayat 2, menteri koordinasi tersebut memiliki beberapa anggota,
meliputi: Menteri (menyusun dan mengajukan program tahunan Privatisas, serta
melaksanakan privatisasi), Menteri Keuangan, Menteri Teknis (tempat Persero
melakukan kegiatan usaha). Adapun alur
dalam tata cara dalam melakukan privatisasi ialah, sebagai berikut:
B. Profil Badan Usaha Milik Negara
PT. TIMAH
PT
Timah (Persero) Tbk atau disingkat PT TIMAH adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan atau eksplorasi timah, perusahaan
Perseroan ini didirikan tanggal 2 Agustus tahun 1976 dan telah terdaftar di
Bursa Efek Indonesia sejaka tahun 1995. PT TIMAH merupakan produsen dan
eksportir logam timah dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintergrasi
mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. Ruang
lingkup kegiatan Perusahaan meliputi juga bidang pertambangan perindustrian,
perdagangan pengangkutan dan jasa. Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai
perusahaan induk yang melakukan kegiatan operasi penambangan timah dan melakukan
jasa pemasaran kepada kelompok usaha mereka. Perusahaan memiliki beberapa anak
perusahaan yang bergerak dibidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa
rekayasa tknik penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan
serta penambangan non timah.
Perusahaan
ini berdomisili di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dan memiliki wilayah
operasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau, Kalimantan
Selatan, Sulawesi Tenggara serta Cilegon, Banten.
Sejarah PT TIMAH
Pada
masa kolonial, pertambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha
pemerintah kolonial “Banka Tin Winning Bedrijf” (BTW). Di Belitung dan Singkep
dilakukan oleh perusahaan swasta Belanda, masing-masing Gemeeenschappelijke
Mijnbouw Maatschappij Biliton (GMB) dan NV Singkep Tin Exploitatie Maatschappij
(NV SITEM).
Setelah
kemerdekaan R.I, ketiga perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasikan antara
tahun 1953-1958 menjadi tiga Perusahaan Negara yang terpisah. Pada tahun 1961
dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan tambang-tambang Timah Negara (BPU PN
Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan ketiga perusahaan negara tersebut, pada
tahun 1968, ketiga perusahaan negara dan BPU tersebut digabung menjadi satu
perusahaan yaitu Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.
Visi, Misi dan Nilai
Visi
Menjadi
Perusahaan pertambangan terkemuka di dunia yang ramah lingkungan.
Misi
· Membangun sumber daya manusia yang
tangguh, unggul dan bermartabat
· Melaksanakan Tata Kelola Penambangan
yang baik dan benar
· Mengoptimalkan nilai perusahaan dan
kontribusi terhadap Pemegang Saham serta
tanggung jawab social
Nilai
Manajemen
Manajemen Perusahaan terdiri dari,
Komisaris, Direksi, Komite Audit.
Struktur Perusahaan;
Anak Perusahaan
·
Timah
International Investment
·
PT Timah
Industri
·
PT Timah
Investasi Mineral
·
PT Dok
Perkapalan & Air Kantung
·
Indometal London
Ltd
·
Great Force
Trading (GFT)
·
PT Rumah Sakit
Bakti Timah
·
PT Timah Adhi
Wijaya
DAFTAR
PUSTAKA:
UU RI No. 19 Tahun
2003, diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pkl. 15.09 WIB.
Sudarsih, Dyah.
2012. Badan-Badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Sembiring, Sentosa.
2004. Hukum Dagang. PT Citra Aditya Bakri.
KELOMPOK 2:
Ø HAMIM ULINNUHA (1711143025)
Ø INDAH NUR HIDAYATI
(1711143031)
Ø JULIANTO ARIE N.
(1711143036)
Ø KRESNA MONICA C.N.
(1711143038)
Ø SUKMA CHOLIARDIKA
(1711143081)
Ø VIVI ALVITUR R.
(1711143083)
Komentar
Posting Komentar