ARTIKEL SOSIOLOGI (UU PKDRT)
Nama : Hamim Ulinnuha
NIM : 1711143025
Tugas : Sosiologi Hukum
Kekerasan
fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).
Kekerasan
psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7).
Kekerasan
seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual,
pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai,
pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau
tujuan tertentu (Pasal 8)
Penelantaran
rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah
tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan
kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang
yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau
melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban
berada di bawah kendali orang tersebut (Pasal 9).
NIM : 1711143025
Tugas : Sosiologi Hukum
UU
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tungga (PKDRT)
Keluarga adalah unit sosial terkecil
dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap
perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga.
Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai
tokoh penting yang memimpin keluarga. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu,
dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik.
Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik
antar semua anggota/individu dalam keluarga.
Sebuah keluarga disebut harmonis
apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak
adanya konflik, ketegangan, kekecewaan. Ketegangan sepasang suami istri akibat
konflik yang tengah melanda dalam rumah tangga itu wajar dan bukanlah sesuatu
yang menakutkan, malah itulah yang membuat cita rasa rumah tangga menjadi istimewa.
Setiap keluarga pasti mempunyai caranya sendiri untuk menyelesaikan setiap
problem yang tengah dihadapi. Namun bagaimana jadinya bila sebuah keluarga yang
terbentuk oleh ikatan yang syah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa harus
ternodai dengan adanya kekerasan yang menyebabkan trauma berlebihan pada pihak
tertentu, dan bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang, Astagfirullahal’adim
miris sekali mendengarnya.
Nah inilah satu hal penting yang
telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah pada era reformasi adalah
diangkatnya masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya kekerasan
yang dilakukan oleh suami-isteri atau kekerasan oleh orang tua terhadap anak,
untuk diatur dengan suatu undang-undang. Hal ini mengingat bahwa KDRT adalah
suatu bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kejahatan terhadap
kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi.
UU No 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), undang-undang ini memuat
larangan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lain termasuk
yang berada dalam suatu lingkup rumah tangga. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai UU PKDRT ini
alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT).

KDRT adalah setiap perbuatan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga terhadap perempuan
pada khususnya, yang mengakibatkan
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Pasal 1 ayat 1).
Yang
termasuk cangkupan dalam lingkup rumah tangga sesuai Pasal 2 :
a. Suami,
isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri
b. Orang-orang
yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap
dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, besan.
c. Orang
yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga
tersebut, seperti PRT.
Bentuk kesengsaraan dan penderitaan
dalam lingkup keluarga sesuai Pasal 5:
a. Kekerasan
Fisik
b. Kekerasan
Psikis
c. Kekerasan
seksual atau,
d. Penelantaran
rumah tangga
Beberapa
pasal ini menunjukkan bahwa hukum disini sebagai alat untuk merekayasa sosial,
dengan dibuatnya ketentuan-ketentuan dalam UU ini diharapkan dapat
meminimalisir adanya tindak kejahatan dalam lingkup keluarga, sehingga
terciptalah masyarakat yang saling menyayangi satu sama lain. Disini masyarakat
dituntut untuk dapat bertanggungjawab dengan apa yang telah mereka perjanjikan
sebelum menyatu dalam suatu ikatan yang syah yaitu, perkawinan. Dimana seorang
kepala keluarga harus merawat, memelihara, menjaga dan menyayangi anggota
keluarganya yang lain.
Memang ada beberapa factor pendorong yang memicu
terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, seperti:
1. Masalah
keuangan atau himpitan ekonomi, hal seperti ini dapat memicu terjadinya
perselisihan dalam rumah tangga. Masalah gaji suami yang tidak mencukupi
kebutuhan sehari-hari atau terkadang terjadi kesenjangan ekonomi antara
pasangan suami istri, dimana gaji sang istri lebih banyak dari gaji suami.
2. Cemburu,
ini salah satu masalah yang sering memicu keretakan dalam rumah tangga bahkan
KDRT menurut saya, banyak kasus suami membunuh istri yang latar belakangnya
adalah cemburu. Hal seperti ini menurut saya terjadi akibat kurang rasa percaya
terhadap pasangannya, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan YME.
3. Masalah
anak, orang tua dan saudara yang tinggal serumah,
Pada
masalah anak kadang terjadi akibat perbedaan pada pola pendidikan serta cara
mengasuh.
Contoh:
ketika anak nakal atau bodoh saling menyalahkan satu sama lain, sehingga timbul
pertengkaran.
Orang
tua dan saudara yang tinggal serumah, kadang kala juga menjadi pemicu, campur
tangan mereka menjadi pemicu terjadinya pertengkaran. Masalah kecil yang
harusnya dapat diselesaikan dengan baik menjadi besar karena campur tangan
mereka.
4. Masalah
masalalu dan salah paham
Masalah
masalalu yang kurang baik pada salah satu pihak yang sering diungkit-ungkit ini
juga menjadi factor penyebab.
Salah
paham adalah salah satu factor juga, ketidak hati-hatian salah satu pasangan
dalam bertutur kata dan menguatkan ego masing-masing dalam berbicara akan
sangat mempengaruhi terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga.
Agar
undang-undang ini dapat berjalan semestinya, perlu adanya peran dari
masyarakat. Undang-Undang PKDRT ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang
mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga
wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk (Pasal
15) :
a. mencegah
berlangsungnya tindak pidana
b. memberikan
perlindungan kepada korban
c. memberikan
pertolongan darurat dan
d. membantu
proses pengajuan permohonan penetapan
perlindungan.
Namun untuk
kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang
terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan.
Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam
rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat
memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan
dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat2).
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).
Dengan adanya peran
dari masyarakat seperti disebutkan dalam pasal tersebut diharapkan banyak
korban KDRT terselamatkan.
Selain peran masyarakat harus ada peran dari pemerintah
dan aparat sekitar. Harapan masyarakat ketika mereka melapor akan ada tanggapan
yng baik dari pihak aparat dan lengkapnya sarana prasarana untuk melayani
keinginan masyarakat. Pihak kepolisian harus menyediakan Ruang Pelayanan Khusus
Anak dan Wanita yaitu satuan unit khusus dalam menyelidiki dan melakukan proses
tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak nantinya.
Selanjutnya mari kita lihat pada pasal 10 mengenai
hak-hak korban, berdasarkan UU ini korban berhak mendapatkan:
a. Perlindungan
dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga social
atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan.
b. Pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
c. Penanganan
secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
d. Pendampingan
oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
e. Tingkat
proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
f. Pelayanan
bimbingan rohani.
Bila kita lihat pada pasal 10 ini mengenai hak-hak korban
ini bukankan disini hukum sebagai alat pelayan masyarakat, tentunya ketentuan
ini keluar karena para korban ingin mendapatkankan perlindungan
selayak-layaknya, walaupun walaupun terbatas dengan factor ekonomi.
Mereka berharap ketika
mereka melapor akan ada tanggapan dari aparat dan para para pekerja social yang
menangani kasus KDRT untuk membebaskan mereka dari problem yang tengah membelit
kehidupan mereka.
Apalagi sekarang banyak
lembaga bantuan hukum yang menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
dan masalah perempuan lainnya:
LBH
APIK Jakarta: Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09,
Kramatjati, Jaktim 13540. tlp (021-87797289), Fax: 021-87793300.
MITRA PEREMPUAN, Phone: 021 8292647
Fax: 021 8292647. Alamat: Jalan Tebet Brt Dlm II-D 30, Tebet Barat, Tebet –
Jakarta Selatan (12810)
KALYANAMITRA
JL. SMA 14 No. 17 RT 009/09 Cawang, Jakarta Timur 17115 . Tlp: +62-21-8004712.
Fax +62-21-8004713. Email: ykm@indo.net.id
Selain
lembaga-lembaga ini banyak aktivis dan relawan pembela perempuan yang siap
membantu para korban KDRT. Alhasil sekarang banyak para korban yang berani
melaporkan dan membawanya keranah hukum, padahal sebelumnya mereka menutup
rapat karena mereka beranggapan bahwa masalah mereka adalah aib keluarga yang
tidak layak menjadi konsumsi public, mereka selalu setia menyimpan setiap
perlakuan buruk yang mereka dapat dari suami atau anggota lain (yang mnjadi
pelaku kekerasan) dengan harapan para pelaku ini akan berubah menjadi manusia
yang lebih baik. Namun pada kenyataannya harapan mereka tidak menjadi
kenyataan. Namun setelah dibuatnya ketentuan ini satu persatu dari mereka
akhirnya berani melapor dan menginginkan para pelaku ini mendapatkan sanksi
setara yang mereka lakukan.
Ketentuan
pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 pasal 53.
Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak
kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai
ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman
minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga
dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.
Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan
maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48.
Kedua pasal tersebut mengatur
mengenai kekerasan seksual.
Pasal 47: Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp300.000.000
Pasal 48: Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
Pasal 47: Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp300.000.000
Pasal 48: Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
Dari sanksi pidana dan denda
tersebut diatas semoga dapat membuat efek jera para pelaku dan dapat melindungi
sebagian hak-hak dari para korban.
Dengan
disyahkannya UU No 23 th 2004 ini setidaknya dapat meringankan beban para
korban, yang sebelumnya mereka kesulitan mencari keadilan atau mendapat
perlindungan atas tindak pidana yang mereka alami. Karena bukan saja pada
saat itu belum ada payung hukumnya, namun di sisi lain juga adanya pandangan
masyarakat bahwa mengungkap hal yang terjadi dalam rumah tangga adalah suatu hal
yang tabu, aib, dan sangat privat, yang tidak perlu intervensi dari pihak luar,
termasuk jika masalah rumah tangga itu sebetulnya sudah merupakan bentuk
kekerasan. Hal ini sangat diyakini oleh sebagian besar masyarakat Indonesia,
sehingga hampir tidak pernah ada kejadian/ kasus KDRT dilaporkan kepada pihak
yang berwajib bahkan mungkin diutarakan kepada pihak kerabat terdekat pun
hampir tidak terlakukan, karena kuatnya keyakinan sebagai suatu aib atau tabu
dan akhirnya KDRT menjadi hal yang sangat tertutup atau ditutup-tutupi. Korban
pun hanya diam seribu bahasa menikmati kesedihan dan kesendiriannya dalam
memendam perasaan sakit, baik secara fisik maupun psikis atau perasaan-perasaan
lain yang pada dasarnya suatu hal yang sangat tidak adil terhadap hak-hak asasi
dirinya dan sangat membutuhkan bukan saja perlindungan sosial tetapi juga
perlindungan hukum. Selain karena alasan bahwa yang mereka alami adalah aib ada
factor lain yaitu tingkat kesadaran masyarakat yang rendah terhadap hukum.
Faktor keawaman masyarakat menjadi pemicu paling utama terjadinya KDRT. Disini
diharapkan pemerintah lebih bekerja keras untuk memberatas kasus KDRT yang
tidak hanya menimbulakan trauma juga menimbulakn korban jiwa, setidaknya
sosialisasi dan penyuluhan pemerintah terhadap masyarakat didaerah-daerah yang
awam dengan hukum sangat dibutuhkan disini, agar masyarakat tidak cenderung
masa bodo menyikapi KDRT ini.
Referensi:
1.
Zulfatun Ni’mah. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta:Teras,2012.
2. UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANGPENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
3. Peri Umar Farouk. Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diakses tanggal 5 November pukul 14.45
4. Doordjet D. Turangan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai
Alasan Perceraian. Diakses tanggal 5 November pukul 14.45
5. http://www.lbh-apik.or.id/penyelesaian-98-seri-58-sekilas-tentang-undangundang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html Diakses tanggal 5 November pukul 14.46
7. http://sitinafidah.blogspot.co.id/2010/01/beberapa-kritik-atas-uu-pkdrt.html Diakses tanggal 5 November pukul 17.05
(Untuk Memenuhi Tugas Sosiologi Mengenai UU Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga)
Artikelnya sangat bagus (y) dan bisa digunakan sebagai pengetahuan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi melakukan KDRT.
BalasHapusArtikel yang bagus dan sangat bermanfaat. :)
BalasHapusMemang saat ini kesadaran masyarakat mengenai adanya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih minim, sehingga sampai saat ini kasus KDRT masih marak terjadi bahkan tidak jarang korban KDRT lebih terkesan menutupinya karena menganggap bahwa itu merupakan aib keluarga dan mengabaikan hak mereka sendiri untuk mendapatkan perlindungan. Semoga dengan artikel ini bisa menambah wawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai adanya UU penghapusan KDRT dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari..
Silahkan berkunjung ke blog saya.. ;) terimakasih.. :)
Nice post... :)
BalasHapusBarangkali mengenai penanganan masalah KDRT memang harus ditingkatkan melalui sosialisasi, agar mereka lebih sadar akan hak mereka yang setara dengan pria di hadapan hukum, sehingga tidak lagi perempuan yang takut melapor apabIla menjadi korban kekerasan. TerImakasih... :)
artikelnya bagus. dan dapat menambah wawasan tentang KDRT. dengan artikel ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai KDRT dan semoga masyrarakat bisa sadar dan tidak melakukan kdrt lagi.
BalasHapusTerimakasih
Postingan yang bagus dan bermanfaat, penyusunan analisnya juga baik karena disusun secara sistematis.
BalasHapusSeperti yang telah anda paparkan di atas, bahwa KDRT bisa terjadi karena beberapa faktor, tetapi hal itu dapat dicegah dengan adanya komunikasi yang baik. Terimakasih silahkan berkunjung ke blog saya :-)
Artikel dan analisis yang baik,sangat menambah pengetahuan saya,di sini anda lebih memfokuskan bila korbanya perempuan,anda mengkritik pihak kepolisian agar memberi pelayanan khusus bagi perempuan dan anak,bagaimana jika korbanya itu laki2,apakah laki2 tidak perlu pelayanan khusus? Jika tidak bukankah itu tidak adil..
BalasHapuskenapa disini perempuan yg lebih difokuskan, karena kasus KDRT sangat marak terjadi pada perempuan, dan jarang sekali kasus KDRT pada laki-laki. Perempuan pun dianggap lebih lemah dan gampang mengalami trauma yg berkepanjangan. untuk itu dalam UU ini lebih dikhususkan perlindungan pada perempuan. mengenai sanksi yg diberikan, baik laki-laki dan perempuan tidak ada pembedaan.
HapusArtikel anda bagus, tapi saya belum melihat pasal-pasal yang Anda hubungkan dengan paradigma perubahan hukum dan perubahan sosial yang sudah kita diskusikan. Nilai 70
BalasHapusArtikel yang menarik dan berguna.
BalasHapusBuruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya Hanya di taruhan judi poker online terpercaya