ARTIKEL SOSIOLOGI (UU PKDRT)

Nama : Hamim Ulinnuha
NIM   : 1711143025
Tugas : Sosiologi Hukum


UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tungga (PKDRT)

            Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga.
            Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan. Ketegangan sepasang suami istri akibat konflik yang tengah melanda dalam rumah tangga itu wajar dan bukanlah sesuatu yang menakutkan, malah itulah yang membuat cita rasa rumah tangga menjadi istimewa. Setiap keluarga pasti mempunyai caranya sendiri untuk menyelesaikan setiap problem yang tengah dihadapi. Namun bagaimana jadinya bila sebuah keluarga yang terbentuk oleh ikatan yang syah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa harus ternodai dengan adanya kekerasan yang menyebabkan trauma berlebihan pada pihak tertentu, dan bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang, Astagfirullahal’adim miris sekali mendengarnya.
            Nah inilah satu hal penting yang telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah pada era reformasi adalah diangkatnya masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri atau kekerasan oleh orang tua terhadap anak, untuk diatur dengan suatu undang-undang. Hal ini mengingat bahwa KDRT adalah suatu bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi.     
            UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), undang-undang ini memuat larangan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lain termasuk yang berada dalam suatu lingkup rumah tangga. Sebelum  membahas lebih lanjut mengenai UU PKDRT ini alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
http://depoknews.id/wp-content/uploads/2014/10/stop_KDRT.jpg
            KDRT adalah setiap perbuatan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga terhadap perempuan pada khususnya, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Pasal 1 ayat 1).
Yang termasuk cangkupan dalam lingkup rumah tangga sesuai Pasal 2 :
a.       Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri
b.      Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, besan.
c.       Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.
Bentuk kesengsaraan dan penderitaan dalam lingkup keluarga sesuai Pasal 5:
a.       Kekerasan Fisik
*   Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh   sakit atau luka berat (Pasal 6).
b.      Kekerasan Psikis
*   Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7).
c.       Kekerasan seksual atau,
*   Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Pasal 8)
d.      Penelantaran rumah tangga
*   Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (Pasal 9).

Beberapa pasal ini menunjukkan bahwa hukum disini sebagai alat untuk merekayasa sosial, dengan dibuatnya ketentuan-ketentuan dalam UU ini diharapkan dapat meminimalisir adanya tindak kejahatan dalam lingkup keluarga, sehingga terciptalah masyarakat yang saling menyayangi satu sama lain. Disini masyarakat dituntut untuk dapat bertanggungjawab dengan apa yang telah mereka perjanjikan sebelum menyatu dalam suatu ikatan yang syah yaitu, perkawinan. Dimana seorang kepala keluarga harus merawat, memelihara, menjaga dan menyayangi anggota keluarganya yang lain.
            Memang ada beberapa factor pendorong yang memicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, seperti:
1.      Masalah keuangan atau himpitan ekonomi, hal seperti ini dapat memicu terjadinya perselisihan dalam rumah tangga. Masalah gaji suami yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari atau terkadang terjadi kesenjangan ekonomi antara pasangan suami istri, dimana gaji sang istri lebih banyak dari gaji suami.
2.      Cemburu, ini salah satu masalah yang sering memicu keretakan dalam rumah tangga bahkan KDRT menurut saya, banyak kasus suami membunuh istri yang latar belakangnya adalah cemburu. Hal seperti ini menurut saya terjadi akibat kurang rasa percaya terhadap pasangannya, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan YME.
3.      Masalah anak, orang tua dan saudara yang tinggal serumah,
Pada masalah anak kadang terjadi akibat perbedaan pada pola pendidikan serta cara mengasuh.
Contoh: ketika anak nakal atau bodoh saling menyalahkan satu sama lain, sehingga timbul pertengkaran.
Orang tua dan saudara yang tinggal serumah, kadang kala juga menjadi pemicu, campur tangan mereka menjadi pemicu terjadinya pertengkaran. Masalah kecil yang harusnya dapat diselesaikan dengan baik menjadi besar karena campur tangan mereka.
4.      Masalah masalalu dan salah paham
Masalah masalalu yang kurang baik pada salah satu pihak yang sering diungkit-ungkit ini juga menjadi factor penyebab.
Salah paham adalah salah satu factor juga, ketidak hati-hatian salah satu pasangan dalam bertutur kata dan menguatkan ego masing-masing dalam berbicara akan sangat mempengaruhi terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga.

Agar undang-undang ini dapat berjalan semestinya, perlu adanya peran dari masyarakat. Undang-Undang PKDRT ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk (Pasal 15) :
a.       mencegah berlangsungnya tindak pidana
b.      memberikan perlindungan kepada korban
c.       memberikan pertolongan darurat dan
d.      membantu proses pengajuan permohonan penetapan
       perlindungan.
             Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat2).
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).
Dengan adanya peran dari masyarakat seperti disebutkan dalam pasal tersebut diharapkan banyak korban KDRT terselamatkan.

            Selain peran masyarakat harus ada peran dari pemerintah dan aparat sekitar. Harapan masyarakat ketika mereka melapor akan ada tanggapan yng baik dari pihak aparat dan lengkapnya sarana prasarana untuk melayani keinginan masyarakat. Pihak kepolisian harus menyediakan Ruang Pelayanan Khusus Anak dan Wanita yaitu satuan unit khusus dalam menyelidiki dan melakukan proses tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak nantinya.

            Selanjutnya mari kita lihat pada pasal 10 mengenai hak-hak korban, berdasarkan UU ini korban berhak mendapatkan:
a.       Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga social atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
b.      Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
c.       Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
d.      Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
e.       Tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
f.       Pelayanan bimbingan rohani.
           
            Bila kita lihat pada pasal 10 ini mengenai hak-hak korban ini bukankan disini hukum sebagai alat pelayan masyarakat, tentunya ketentuan ini keluar karena para korban ingin mendapatkankan perlindungan selayak-layaknya, walaupun walaupun terbatas dengan factor ekonomi.
Mereka berharap ketika mereka melapor akan ada tanggapan dari aparat dan para para pekerja social yang menangani kasus KDRT untuk membebaskan mereka dari problem yang tengah membelit kehidupan mereka.
Apalagi sekarang banyak lembaga bantuan hukum yang menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan masalah perempuan lainnya:
LBH APIK  Jakarta: Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540.  tlp (021-87797289), Fax: 021-87793300.
MITRA PEREMPUAN, Phone: 021 8292647 Fax: 021 8292647. Alamat: Jalan Tebet Brt Dlm II-D 30, Tebet Barat, Tebet – Jakarta Selatan (12810)
KALYANAMITRA JL. SMA 14 No. 17 RT 009/09 Cawang, Jakarta Timur 17115 . Tlp: +62-21-8004712. Fax +62-21-8004713. Email: ykm@indo.net.id
            Selain lembaga-lembaga ini banyak aktivis dan relawan pembela perempuan yang siap membantu para korban KDRT. Alhasil sekarang banyak para korban yang berani melaporkan dan membawanya keranah hukum, padahal sebelumnya mereka menutup rapat karena mereka beranggapan bahwa masalah mereka adalah aib keluarga yang tidak layak menjadi konsumsi public, mereka selalu setia menyimpan setiap perlakuan buruk yang mereka dapat dari suami atau anggota lain (yang mnjadi pelaku kekerasan) dengan harapan para pelaku ini akan berubah menjadi manusia yang lebih baik. Namun pada kenyataannya harapan mereka tidak menjadi kenyataan. Namun setelah dibuatnya ketentuan ini satu persatu dari mereka akhirnya berani melapor dan menginginkan para pelaku ini mendapatkan sanksi setara yang mereka lakukan.
            Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja. Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48.
Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.
Pasal 47: Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak  Rp300.000.000
Pasal 48: Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
Dari sanksi pidana dan denda tersebut diatas semoga dapat membuat efek jera para pelaku dan dapat melindungi sebagian hak-hak dari para korban.
            Dengan disyahkannya UU No 23 th 2004 ini setidaknya dapat meringankan beban para korban, yang sebelumnya mereka kesulitan mencari keadilan atau mendapat perlindungan atas tindak pidana yang mereka alami. Karena bukan saja  pada saat itu belum ada payung hukumnya, namun di sisi lain juga adanya pandangan masyarakat bahwa mengungkap hal yang terjadi dalam rumah tangga adalah suatu hal yang tabu, aib, dan sangat privat, yang tidak perlu intervensi dari pihak luar, termasuk jika masalah rumah tangga itu sebetulnya sudah merupakan bentuk kekerasan. Hal ini sangat diyakini oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga hampir tidak pernah ada kejadian/ kasus KDRT dilaporkan kepada pihak yang berwajib bahkan mungkin diutarakan kepada pihak kerabat terdekat pun hampir tidak terlakukan, karena kuatnya keyakinan sebagai suatu aib atau tabu dan akhirnya KDRT menjadi hal yang sangat tertutup atau ditutup-tutupi. Korban pun hanya diam seribu bahasa menikmati kesedihan dan kesendiriannya dalam memendam perasaan sakit, baik secara fisik maupun psikis atau perasaan-perasaan lain yang pada dasarnya suatu hal yang sangat tidak adil terhadap hak-hak asasi dirinya dan sangat membutuhkan bukan saja perlindungan sosial tetapi juga perlindungan hukum. Selain karena alasan bahwa yang mereka alami adalah aib ada factor lain yaitu tingkat kesadaran masyarakat yang rendah terhadap hukum. Faktor keawaman masyarakat menjadi pemicu paling utama terjadinya KDRT. Disini diharapkan pemerintah lebih bekerja keras untuk memberatas kasus KDRT yang tidak hanya menimbulakan trauma juga menimbulakn korban jiwa, setidaknya sosialisasi dan penyuluhan pemerintah terhadap masyarakat didaerah-daerah yang awam dengan hukum sangat dibutuhkan disini, agar masyarakat tidak cenderung masa bodo menyikapi KDRT ini. 


Referensi:
1. Zulfatun Ni’mah. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta:Teras,2012.
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANGPENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
3. Peri Umar Farouk. Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diakses tanggal 5 November pukul 14.45
4. Doordjet D. Turangan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian. Diakses tanggal 5 November pukul 14.45
6. http://jbdk.wikidot.com/kdrt-ebook iakses tanggal 5 November pukul 14.48

(Untuk Memenuhi Tugas Sosiologi Mengenai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Komentar

  1. Artikelnya sangat bagus (y) dan bisa digunakan sebagai pengetahuan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi melakukan KDRT.

    BalasHapus
  2. Artikel yang bagus dan sangat bermanfaat. :)
    Memang saat ini kesadaran masyarakat mengenai adanya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih minim, sehingga sampai saat ini kasus KDRT masih marak terjadi bahkan tidak jarang korban KDRT lebih terkesan menutupinya karena menganggap bahwa itu merupakan aib keluarga dan mengabaikan hak mereka sendiri untuk mendapatkan perlindungan. Semoga dengan artikel ini bisa menambah wawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai adanya UU penghapusan KDRT dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari..
    Silahkan berkunjung ke blog saya.. ;) terimakasih.. :)

    BalasHapus
  3. Nice post... :)
    Barangkali mengenai penanganan masalah KDRT memang harus ditingkatkan melalui sosialisasi, agar mereka lebih sadar akan hak mereka yang setara dengan pria di hadapan hukum, sehingga tidak lagi perempuan yang takut melapor apabIla menjadi korban kekerasan. TerImakasih... :)

    BalasHapus
  4. artikelnya bagus. dan dapat menambah wawasan tentang KDRT. dengan artikel ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai KDRT dan semoga masyrarakat bisa sadar dan tidak melakukan kdrt lagi.
    Terimakasih

    BalasHapus
  5. Postingan yang bagus dan bermanfaat, penyusunan analisnya juga baik karena disusun secara sistematis.
    Seperti yang telah anda paparkan di atas, bahwa KDRT bisa terjadi karena beberapa faktor, tetapi hal itu dapat dicegah dengan adanya komunikasi yang baik. Terimakasih silahkan berkunjung ke blog saya :-)

    BalasHapus
  6. Artikel dan analisis yang baik,sangat menambah pengetahuan saya,di sini anda lebih memfokuskan bila korbanya perempuan,anda mengkritik pihak kepolisian agar memberi pelayanan khusus bagi perempuan dan anak,bagaimana jika korbanya itu laki2,apakah laki2 tidak perlu pelayanan khusus? Jika tidak bukankah itu tidak adil..

    BalasHapus
    Balasan
    1. kenapa disini perempuan yg lebih difokuskan, karena kasus KDRT sangat marak terjadi pada perempuan, dan jarang sekali kasus KDRT pada laki-laki. Perempuan pun dianggap lebih lemah dan gampang mengalami trauma yg berkepanjangan. untuk itu dalam UU ini lebih dikhususkan perlindungan pada perempuan. mengenai sanksi yg diberikan, baik laki-laki dan perempuan tidak ada pembedaan.

      Hapus
  7. Artikel anda bagus, tapi saya belum melihat pasal-pasal yang Anda hubungkan dengan paradigma perubahan hukum dan perubahan sosial yang sudah kita diskusikan. Nilai 70

    BalasHapus
  8. Artikel yang menarik dan berguna.

    Buruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya Hanya di taruhan judi poker online terpercaya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer