Identifikasi Badan Usaha Berdasarkan Karakteristinya



Nama : Hamim Ulinnuha
NIM   : 1711143025
Mata kuliah : Hukum Dagang dan Bisnis

Identifikasi Badan Usaha Berdasarkan Karakteristiknya

            Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap usaha yang bersifat tetap dan  terus menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan)
            Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya digolongkan menjadi dua yaitu Badan Usaha yang berbadan hukum dan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum.
Badan Usaha (perusahaan) yang berbadan hukum merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta atau negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di berbagai bidang perekonomian baik perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan. Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
Badan Usaha (perusahaan) yang tidak berbadan hukum merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian. Dapat pula berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya Perusahan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV.
            Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya di pegang oleh satu orang, pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya apabila suatu bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus menanggung seluruh keerugian itu.  Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Perusahaan Perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, kecuali  (pasal 6 UU WDP):
1.      Diurus, dijalankan atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
2.      Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
3.      Benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
4.      Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
Contohnya Perusahaan Perseorangan yang tidak wajib lapor adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah).
            Suatu badan usaha (perusahaan) tentunya harus memiliki unsur-unsur perusahaan di dalamnya yaitu, antara lain:
1.      Terus menerus, artinya suatu badan usaha (perusahaan) tersebut didirikan tidak hanya sesaat, tetapi memiliki kekelan hukum.
2.      Terang-terangan, suatu badan usaha (perusahaan) tentunya harus mempunyai izin pendirian usaha dan terdaftar di pemerintahan.
3.      Dalam kualitas tertentu mengadakan (perniagaan), kualitas dari suatu badan usaha (perusahaan) dapat dilihat dari besar kecilnya produktifitas perusahaan.
4.      Mengadakan perjanjian perdagangan, untuk melancarkan jalannya perniagaan dalam suatu badan usaha (perusahaan) tentu saja suatu perusahaan perlu mengadakan proses kerja sama dengan perusahaan lain.
5.      Bertujuan memperoleh laba, tidak dipungkiri lagi bahwa semua badan usaha didirikan untuk memperleh keuntungan/laba.
6.      Mengadakan pembukuan (KUHD), suatu badan usaha wajib melakukan pencatatan keuangan untuk mengetahui besar kecilnya pengeluaran dan pemasukan dalam suatu perusahaan.

            Selanjutnya mari kita identifikasi beberapa Badan Usaha (Perusahaan) baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum. Apakah sudah memenuhi karakteristik suatu perusahaan sesuai  dengan unsur-unsur perusahaan:



Tabel Identifikasi Perusahaan Berdasarkan Karakteristiknya


Nama
Badan Usaha
Unsur-Unsur Perusahaan
Terus menerus
Terang terangan
Dalam kualiatas tertentu
Mengadakan perjanjian
Bertujuan memperoleh laba
Mengadakan Pembukuan
1.    PT. Wowin Purnomo Putera
ya
ya
ya
Ya
ya
ya
2.    Pabrik Air Minum Songo

ya

ya

ya

Ya

ya

ya
3.. Cipta Mandiri Global Indo
ya
ya
ya
ya
ya
ya
4.    Amarta
ya
ya
ya
ya
ya
ya

Penjelasan :
1.    PT. Wowin Purnomo Putera adalah perusahaan yang beralamatkan di wilayah 7 KM Ngetal, Trenggalek, Jawa Timur. Perusahaan ini merupakan salah satu badan usaha (perusahaan) yang berbadan hukum. Perusahaan ini merupakan badan usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman, produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan ini antara lain berbagai olahan kedelai dan tomat, seperti; Kecap manis dan Saos sambal, baik yang dikemas dengan botol maupun plastik berbagai ukuran.
              Jika dilihat dari identifikasi tabel di atas pabrik pengelola kecap&saos ini memenuhi unsur-unsur dalam perusahaan. Dimana perusahaan ini didirikan tidak hanya sesaat melainkan secara continoue (berkelanjutan), serta memiliki ijin usaha, perusahaan ini sudah berdiri bertahun-tahun dan hasil produksinya pun hingga saat ini masih beredar di pasaran. Perusahaan ini dalam melakukan proses produksi dan pemasaran tidak dikerjakan secara sendiri melainkan ada proses kerja sama dengan pihak penyedia bahan baku dan agen-agen penjual saos kecap di pasaran. Karena perusahaan ini merupakan badan usaha yang besar tentu saja badan usaha ini selalu melakukan pembukuan setiap ada pengeluaran dan pemasukan yang di dapat.
2.      Pabrik Air Minum “Songo” merupakan perusahaan yang beralamatkan di Ds. Gamping, Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur atau biasa dikenal dengan telaga Buret. Air ini bersumber dari gunung kapur yang berada di wilayah Campurdarat.  Pabrik air minum songo merupakan badan usaha dalam bidang produksi air mineral, baik dalam kemasan botol maupun gelas. Pabrik air mineral dengan merk “Songo” memang belum lama didirikan, namun eksistensinya di pasaran tidak kalah dengan air mineral merk lain yang sudah lama beredar. Perusahaan ini sudah mendapatkan ijin pendirian dan tentunya sudah terdaftar. Dalam pemasarannya perusahaan ini bekerjasama dengan berbagai agen-agen penjual air mineral. Perusahaan ini selalu melakuakan pembukuan keuangan setiap adan pengeluaran dan pemasukan yang di dapat perusahaan dari hasil penjualan.
3.      UD. Cipta Mandiri Global Indo merupakan perusahaan yang beralamatkan di Perumahan Menanggar Harapan Blok Y-1 Surabaya. Perusahaan ini merupakan salah satu badan usaha yang tidak berbadan hukum. Perusahaan ini bergelut dalam bidang penjualan alat-alat kesehatan dan alat-alat rumah tangga. Perusahaan ini sudah lama berdiri dan sudah mendapatkan ijin usaha. Dalam pemasarannya perusahaan ini bekerjasama dengan berbagai lembaga, seperti lembaga kesehatan, pendidikan dll. Badan usaha ini selalu melakukan pembukuan mengenai pengeluran dan pemasukan yang di dapat.  
4.      Amartha merupakan merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang bergelut dalam bidang pembuatan kue tradisional maupun modern, badan usaha ini beralamatkan di Ds. Bandung Kec. Bandung Kab Tulungagung, yang berlokasi di sebelah selatan Koramil Bandung, badan usaha ini  juga melayani pemesanan kue, badan usaha ini sudah berdiri sejak lama dan sudah memiliki ijin pendirian. Badan usaha ini memiliki kurang lebih 30 karyawan yang membantu dalam pengerjaan pembuatan kue, dan badan usaha ini selalu melakukan pencatatan setiap ada barang yang terjual maupun barang yang dipesan.

Kesimpulan: Dari beberapa perusahaan yang telah saya paparkan diatas bisa diambil kesimpulan bahwasannya semua perusahan tersebut telah memenuhi kriteria atau unsur -unsur suatu perusahaan, dimana unsure yang paling menonjol adalah semua perusahaan tersebut didirikan untuk memperoleh lama/keuntungan sebesar-besarnya, dan dapat kita lihat bahwasannya perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kerjasama dalam proses pemasaran barang.

Wikipedia. Perusahaan.http://id.m.wikipedia.org/wiki/Perusahaan diakses pada tanggal 25 Februari 2016 pukul 17.00

Komentar

Postingan Populer