Identifikasi Badan Usaha Berdasarkan Karakteristinya
Nama : Hamim Ulinnuha
NIM : 1711143025
Mata kuliah : Hukum Dagang dan Bisnis
Identifikasi
Badan Usaha Berdasarkan Karakteristiknya
Perusahaan adalah setiap bentuk
badan usaha yang menjalankan setiap usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan
atau laba. (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Perusahaan (Badan Usaha) di
Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya digolongkan menjadi dua yaitu Badan Usaha
yang berbadan hukum dan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum.
Badan Usaha
(perusahaan) yang berbadan hukum
merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta atau negara, dapat berupa
perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat
sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di berbagai
bidang perekonomian baik perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan.
Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan
Perseroan (Persero).
Badan Usaha
(perusahaan) yang tidak berbadan hukum merupakan
perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, yang didirikan dan dimiliki
oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama, jenis perusahaan ini dapat
menjalankan usaha di bidang perekonomian. Dapat pula berupa perusahaan
perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya Perusahan Perseorangan,
Persekutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya di pegang oleh satu orang, pemilik
perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Artinya apabila suatu bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang
harus menanggung seluruh keerugian itu. Contoh perusahaan perseorangan adalah
Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Perusahaan Perseorangan termasuk
perusahaan yang wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, kecuali (pasal 6 UU WDP):
1.
Diurus,
dijalankan atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota
keluarga.
2.
Tidak
wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu
yang diterbitkan instansi yang berwenang.
3.
Benar-benar
hanya sekedar untuk memenuhi keutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
4.
Bukan
merupakan badan hukum atau persekutuan.
Contohnya
Perusahaan Perseorangan yang tidak wajib lapor adalah usaha kecil atau UKM
(Usaha Kecil Menengah).
Suatu badan usaha (perusahaan)
tentunya harus memiliki unsur-unsur perusahaan di dalamnya yaitu, antara
lain:
1.
Terus
menerus, artinya suatu badan usaha (perusahaan) tersebut didirikan tidak hanya
sesaat, tetapi memiliki kekelan hukum.
2.
Terang-terangan,
suatu badan usaha (perusahaan) tentunya harus mempunyai izin pendirian usaha
dan terdaftar di pemerintahan.
3.
Dalam
kualitas tertentu mengadakan (perniagaan), kualitas dari suatu badan usaha
(perusahaan) dapat dilihat dari besar kecilnya produktifitas perusahaan.
4.
Mengadakan
perjanjian perdagangan, untuk melancarkan jalannya perniagaan dalam suatu badan
usaha (perusahaan) tentu saja suatu perusahaan perlu mengadakan proses kerja
sama dengan perusahaan lain.
5.
Bertujuan
memperoleh laba, tidak dipungkiri lagi bahwa semua badan usaha didirikan untuk
memperleh keuntungan/laba.
6.
Mengadakan
pembukuan (KUHD), suatu badan usaha wajib melakukan pencatatan keuangan untuk
mengetahui besar kecilnya pengeluaran dan pemasukan dalam suatu perusahaan.
Selanjutnya mari kita identifikasi
beberapa Badan Usaha (Perusahaan) baik yang berbadan hukum ataupun tidak
berbadan hukum. Apakah sudah memenuhi karakteristik suatu perusahaan
sesuai dengan unsur-unsur perusahaan:
Tabel
Identifikasi Perusahaan Berdasarkan Karakteristiknya
Nama
Badan
Usaha
|
Unsur-Unsur
Perusahaan
|
|||||
Terus
menerus
|
Terang
terangan
|
Dalam
kualiatas tertentu
|
Mengadakan
perjanjian
|
Bertujuan
memperoleh laba
|
Mengadakan
Pembukuan
|
|
1.
PT.
Wowin Purnomo Putera
|
ya
|
ya
|
ya
|
Ya
|
ya
|
ya
|
2.
Pabrik
Air Minum Songo
|
ya
|
ya
|
ya
|
Ya
|
ya
|
ya
|
3..
Cipta Mandiri Global Indo
|
ya
|
ya
|
ya
|
ya
|
ya
|
ya
|
4. Amarta
|
ya
|
ya
|
ya
|
ya
|
ya
|
ya
|
Penjelasan :
1.
PT. Wowin
Purnomo Putera adalah perusahaan yang beralamatkan di wilayah 7 KM Ngetal,
Trenggalek, Jawa Timur. Perusahaan ini merupakan salah satu badan usaha
(perusahaan) yang berbadan hukum. Perusahaan ini merupakan badan usaha yang
bergerak di bidang makanan dan minuman, produk-produk yang dihasilkan dari
perusahaan ini antara lain berbagai olahan kedelai dan tomat, seperti; Kecap
manis dan Saos sambal, baik yang dikemas dengan botol maupun plastik berbagai
ukuran.
Jika dilihat
dari identifikasi tabel di atas pabrik pengelola kecap&saos ini memenuhi
unsur-unsur dalam perusahaan. Dimana perusahaan ini didirikan tidak hanya sesaat
melainkan secara continoue (berkelanjutan), serta memiliki ijin usaha,
perusahaan ini sudah berdiri bertahun-tahun dan hasil produksinya pun hingga
saat ini masih beredar di pasaran. Perusahaan ini dalam melakukan proses
produksi dan pemasaran tidak dikerjakan secara sendiri melainkan ada proses
kerja sama dengan pihak penyedia bahan baku dan agen-agen penjual saos kecap di
pasaran. Karena perusahaan ini merupakan badan usaha yang besar tentu saja
badan usaha ini selalu melakukan pembukuan setiap ada pengeluaran dan pemasukan
yang di dapat.
2.
Pabrik Air
Minum “Songo” merupakan perusahaan yang beralamatkan di Ds. Gamping,
Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur atau biasa dikenal dengan telaga Buret.
Air ini bersumber dari gunung kapur yang berada di wilayah Campurdarat. Pabrik air minum songo merupakan badan usaha
dalam bidang produksi air mineral, baik dalam kemasan botol maupun gelas.
Pabrik air mineral dengan merk “Songo” memang belum lama didirikan, namun
eksistensinya di pasaran tidak kalah dengan air mineral merk lain yang sudah
lama beredar. Perusahaan ini sudah mendapatkan ijin pendirian dan tentunya
sudah terdaftar. Dalam pemasarannya perusahaan ini bekerjasama dengan berbagai
agen-agen penjual air mineral. Perusahaan ini selalu melakuakan pembukuan
keuangan setiap adan pengeluaran dan pemasukan yang di dapat perusahaan dari
hasil penjualan.
3.
UD. Cipta
Mandiri Global Indo merupakan perusahaan yang beralamatkan di Perumahan
Menanggar Harapan Blok Y-1 Surabaya. Perusahaan ini merupakan salah satu badan
usaha yang tidak berbadan hukum. Perusahaan ini bergelut dalam bidang penjualan
alat-alat kesehatan dan alat-alat rumah tangga. Perusahaan ini sudah lama
berdiri dan sudah mendapatkan ijin usaha. Dalam pemasarannya perusahaan ini
bekerjasama dengan berbagai lembaga, seperti lembaga kesehatan, pendidikan dll.
Badan usaha ini selalu melakukan pembukuan mengenai pengeluran dan pemasukan
yang di dapat.
4.
Amartha
merupakan merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang bergelut dalam
bidang pembuatan kue tradisional maupun modern, badan usaha ini beralamatkan di
Ds. Bandung Kec. Bandung Kab Tulungagung, yang berlokasi di sebelah selatan
Koramil Bandung, badan usaha ini juga
melayani pemesanan kue, badan usaha ini sudah berdiri sejak lama dan sudah
memiliki ijin pendirian. Badan usaha ini memiliki kurang lebih 30 karyawan yang
membantu dalam pengerjaan pembuatan kue, dan badan usaha ini selalu melakukan
pencatatan setiap ada barang yang terjual maupun barang yang dipesan.
Kesimpulan: Dari beberapa
perusahaan yang telah saya paparkan diatas bisa diambil kesimpulan bahwasannya
semua perusahan tersebut telah memenuhi kriteria atau unsur -unsur suatu
perusahaan, dimana unsure yang paling menonjol adalah semua perusahaan tersebut
didirikan untuk memperoleh lama/keuntungan sebesar-besarnya, dan dapat kita
lihat bahwasannya perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kerjasama dalam
proses pemasaran barang.
Wikipedia. Perusahaan.http://id.m.wikipedia.org/wiki/Perusahaan diakses pada
tanggal 25 Februari 2016 pukul 17.00
Komentar
Posting Komentar