Syarat Pendirian Bank Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Tabel Jenis dan Syarat Pendirian Bank
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan pokok yang mengatur mengenai pendirian,
pembubaran dan likuidasai bank terdapat pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan undang-undang perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998. Dalam undang-undang ini juga dibahas mengenai ketentuan tentang
kepemilikan bank, dimana kepemilikan suatu bank ditentukan pula dari jenis
banknya. Kepemilikan bank
berkaitan dengan pihak yang menjadi pemilik dari suatu dari suatu bank,
termasuk di dalamnya pemilik saham dari bank yang telah go public, juga
persyaratan posisi seseorang atau badan hukum sebagai pemilik bank atau
komposisi dari pihak asing dari sebuah bank, serta mekanisme dan prosedure
peralihannya. Dalam hal kepemilikannya ini pula tidak dapat dilepaskan
hubungannya dengann pendirian bank itu sendiri. Pihak yang menjadi pemilik awal
dari sebuah bank pada dasarnya mereka yang mendirikan bank tersebut. Berdasarkan
kepemilikan dan pendirian suatu bank, bank dibedakan menjadi lima jenis yaitu,
Bank Umum, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkrediatan Rakyat,
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin
usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan
penghimpunan dana dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri. Di bawah ini
akan dibahas menegenai tabel perbedaan syarat-syarat pendirian suatu bank berdasarkan
peraturan Bank Indonesia.
Tabel Perbedaan Syarat-Syarat Pendirian Bank
|
Jenis Bank
|
UU / Peraturan
|
Syarat-Syarat Pendirian
|
|
|
Modal
|
Kepemilikan
|
||
|
1. Bank Umum
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor :
11/1/PBI/2009
Tentang Bank Umum
|
Paling kurang sebesar Rp
3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah)
|
-
WNI dan atau
Badan Hukum Indonesia
-
WNI dan atau
Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan atau Badan Hukum Asing secara kemitraan
-
Kepemilikan
oleh WNA dan atau Badan Hukum Asing paling banyak sebesar 99 % dari modal disetor
Bank
|
|
2.
Bank Umum
Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor :
11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
|
Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun
Rupiah)
|
-
WNI dan atau
Badan Hukum Indonesia
-
WNI dan atau
Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan atau Badan Hukum Asing secara kemitraan
-
Pemerintah
Daerah
-
Kepemilikan
oleh WNA dan atau Badan Hukum Asing paling banyak sebesar 99 % dari modal
disetor Bank
|
|
3.
Bank Unit
Usaha Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/10/PBI/2009
Tentang Unit Usaha Syariah
|
paling
kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) yang harus
disisihkan dalam bentuk tunai.
|
-
BUK yang akan
melakukan kegiatan usaha berdsarkan prinsip syariah wajib membuka UUS
-
Rencana
pembukuan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK
|
|
4.
Bank Perkreditan
Rakyat
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor:
8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
|
a.
Rp
5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)
Didirikan
di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
b.
Rp
2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)
Didirikan
di Ibukota Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dan wilayah Kabupaten Kota Bogor ,
Depok, Tanggerang dan Bekasi
c.
Rp
1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Didirikan
di Ibukota Provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Pulau Jawa dan
Bali di luar wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kabupaten Kota Bogor , Depok,
Tanggerang dan Bekasi
d.
Rp
500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Didirikan
di wilayah lain diluar wilayah yang telah disebutkan pada huruf a,b,c
|
-
Warga Negara
Indonesia
-
Badan Hukum
Indonesia yang seluruhnya pemiliknya WNI
-
Pemerintah
Daerah
-
Dua pihak atau
lebih (WNI, Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya pemiliknya WNI, Pemerintah
Daerah)
|
|
5.
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor:
11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
a.
Rp
2.000.000.000.000,00 (Dua Triliun Rupiah)
Didirikan
di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten atau Kota Bogor,
Depok, Tanggerang dan Bekasi
b.
Rp
1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Didirikan
di wilayah Ibukota Provinsi di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a
c.
Rp
500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Didirikan
diluar wilayah yang disebutkan pada huruf a & b
|
-
Warga Negara
Indonesia
Badan Hukum Indonesia
yang seluruhnya pemiliknya WNI
-
Pemerintah
Daerah
-
Dua pihak atau
lebih (WNI, Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya pemiliknya WNI, Pemerintah
Daerah)
|
Referensi:
Djumhana, Muhammad. 2012. Hukum
Perbankan di Indonesia. Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI.
Peraturan Bank Indonesia Nomor :
11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/3/PBI/2009 Tentang Bank
Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/10/PBI/2009 Tentang Unit
Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank
Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/23/PBI/2009 Tentang Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Komentar
Posting Komentar