Syarat Pendirian Bank Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia

Tabel Jenis dan Syarat Pendirian Bank Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
              Peraturan pokok yang mengatur mengenai pendirian, pembubaran dan likuidasai bank terdapat pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan undang-undang perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang ini juga dibahas mengenai ketentuan tentang kepemilikan bank, dimana kepemilikan suatu bank ditentukan pula dari jenis banknya. Kepemilikan bank berkaitan dengan pihak yang menjadi pemilik dari suatu dari suatu bank, termasuk di dalamnya pemilik saham dari bank yang telah go public, juga persyaratan posisi seseorang atau badan hukum sebagai pemilik bank atau komposisi dari pihak asing dari sebuah bank, serta mekanisme dan prosedure peralihannya. Dalam hal kepemilikannya ini pula tidak dapat dilepaskan hubungannya dengann pendirian bank itu sendiri. Pihak yang menjadi pemilik awal dari sebuah bank pada dasarnya mereka yang mendirikan bank tersebut. Berdasarkan kepemilikan dan pendirian suatu bank, bank dibedakan menjadi lima jenis yaitu, Bank Umum, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkrediatan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
              Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri. Di bawah ini akan dibahas menegenai tabel perbedaan syarat-syarat pendirian suatu bank berdasarkan peraturan Bank Indonesia.
Tabel Perbedaan Syarat-Syarat Pendirian Bank
Jenis Bank
UU / Peraturan
Syarat-Syarat Pendirian
Modal
Kepemilikan
1.     Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/1/PBI/2009
Tentang Bank Umum
Paling kurang sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah)
-         WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
-         WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan atau Badan Hukum Asing secara kemitraan
-         Kepemilikan oleh WNA dan atau Badan Hukum Asing paling banyak sebesar 99 % dari modal disetor Bank
2.    Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah)
-         WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
-         WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan atau Badan Hukum Asing secara kemitraan
-         Pemerintah Daerah
-          Kepemilikan oleh WNA dan atau Badan Hukum Asing paling banyak sebesar 99 % dari modal disetor Bank
3.    Bank Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) yang harus disisihkan dalam bentuk tunai.
-          BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdsarkan prinsip syariah wajib membuka UUS
-          Rencana pembukuan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK
4.   Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
a.    Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)
Didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
b.    Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)
Didirikan di Ibukota Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dan wilayah Kabupaten Kota Bogor , Depok, Tanggerang dan Bekasi
c.    Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Didirikan di Ibukota Provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Pulau Jawa dan Bali di luar wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kabupaten Kota Bogor , Depok, Tanggerang dan Bekasi
d.   Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Didirikan di wilayah lain diluar wilayah yang telah disebutkan pada huruf a,b,c
-          Warga Negara Indonesia
-          Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya pemiliknya WNI
-          Pemerintah Daerah
-          Dua pihak atau lebih (WNI, Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya pemiliknya WNI, Pemerintah Daerah)
5.   Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
a.    Rp 2.000.000.000.000,00 (Dua Triliun Rupiah)
Didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi
b.    Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Didirikan di wilayah Ibukota Provinsi di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a
c.    Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Didirikan diluar wilayah yang disebutkan pada huruf a & b
-          Warga Negara Indonesia
Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya pemiliknya WNI
-          Pemerintah Daerah
-          Dua pihak atau lebih (WNI, Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya pemiliknya WNI, Pemerintah Daerah)

Referensi:
Djumhana, Muhammad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI.
       Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
       Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
       Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
       Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
       Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Komentar

Postingan Populer