ANALISIS UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB III dan IV
BAB
III
MODAL
dan SAHAM
Modal merupakan sejumlah dana yang
menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan, perusahaan menggunakan dana
(modal) untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang
dan jasa. Modal dapat dikatakan pula
sebagai dana untuk suatu awal mendirikan sebuah perusahaan, dan digunakan untuk aktivitas perusahaan. Modal
merupakan bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan atau dikuasai sepenuhnya
oleh pemilik perusahaan. Sesuai dengan
ketentuan, bahwa dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) modal merupakan komponen
utama, adapun yang dimaksud dengan modal tidak selalu yang bernilai dengan
uang, bisa jadi uang, peralatan, tenaga, dan sebagainya yang mempunyai nilai.
Pada dasarnya pengertian Modal dan
Saham sendiri dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas tidak dijelaskan seacara rinci. Hanya membahas mengenai modal dasar
pada Perseroan yang terdiri atas seluruh nilai saham (Bab III tentang Modal dan Saham, Pasal 31
ayat 1). Mengenai besarnya modal dalam perdirian Perseroan paling sedikit
berjumlah Rp 50.000.000 sebagaimana tertulis dalam Pasal 32 ayat 1 yang
merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang sebelumnya berbunyi “Modal dasar paling sedikit Rp 25.000.000”.
Mengenai perubahan modal dalam perseroan harus ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah (Pasal 32 ayat 3). Modal dasar bukan merupakan modal rill,
karena modal dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahan tersebut
mampu menghimpun asset-aset dan kekayaannya. Pada Pasal 33 ayat 1
bahwasanya, modal yang disetorkan paling sedikit 25% dari modal dasar.
Pembelian kembali saham merupakan perjanjian bahwa perusahaan dapat
membeli kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan. Dalam
pembelian kembali ini harus memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 37 ayat 1
UU Nomor 40 Tahun 2007:
a)
Pembelian
kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecildari jumlah modal yang ditetapkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan
b)
Jumlah
nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan dan gadai saham
atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri atau
perseroan lain yang sahamnya seara lagsung atau tidak langsung dimiliki oleh
perseroan, tidundang-undangan ak melebihi 10% dari jumlah modal yang
ditemaptkkan dalam perseroan , kecuali diatur lain dalam peraturan
perundnag-undangan di dalam pasar modal.
Dalam pembelian kembali saham hanya
boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan RUPS, yang wewenangnya dapat diserahkan pada Dewan
Komisaris guna menyetujui hal ini. Penyerahan wewenang hanya dapat dilakukan
dengan jangka waktu satu tahun akan tetapi dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama, apabila dalam penyerahan wewenang tidak sesuai dengan
ketentuan maka dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Keputusan RUPS dalam penambahan
modal dasar akan sah dengan memperhatikan kuorun dan jumlah suara yang setuju.
Mengenai penghitungan kuorun terdapat dalam Pasal 42 ayat 2 “keputusan
RUPS dalam penambahan modal ditetapkan dan disetor dalam batas modal dasar
adalah sah apabila dilakukan dengan kuorun kehadiran lebih ½ bagian dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentuukan lebih besar
dalam anggaran dasar” . dalam hal
penambahan modal harus ditawarkan kepada setiap pemegang saham, pengeluarannya
pun harus saham yang belum pernah dikeluarkan, adapun yang berhak membeli saham
adalah para pemegang saham yang sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang
dimilikinya.
Selain
terdapat penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal.
Pengurangan modal ini harus dilakukan dengan keputusan RUPS dengan
memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan
anggaran dasar sesuai dengan ketentuan UUPT atau anggaran dasar. Hal ini sesuai
dengan pasal 42 ayat 1. Sedangkan yang berkewajiban memberitahukan kepada semua
kreditor tentang perubahan modal tersebut adalah direksi yang diumumkan dalam
satu atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu 7 hari yang terhitung sejak
tanggal keputusan RUPS. Akan tetapi, jika kreditor keberatan mengenai
pengurangan modal tersebut, kreditor dapat mengajukan secara tertulis kepada
Perseroan melalui Menteri. Hal ini dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 hari
terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut. Setelah adanya pengajuan,
Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
Dalam hal ini Perseroan jika menolak keberatan atau tidak memberikan
penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
jawaban diterima atau jika perseroan tidak memberikan tanggapan dalam jangka
waktu 60 hari yang terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan,
kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan
pasal 45 ayat 3.
Pengurangan
modal perseroan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat
persetujuan Menteri dan persetujuan tersebut akan diberikan apabila tidak
terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu yang ditentukan,
selain itu telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan okeh
kreditor dan gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan pasal 46 ayat 1
dan 2.
Saham adalah satuan nilai
atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian
kepemilikikan sebuah perusahaan, sama dengan modal di dalam UUPT nomor 40 Tahun
2007 pengertian saham pun juga tidak dijelaskan rinci.
Pada bab 3 bagian kelima
tentang saham, tepatnya pada pasal 48 berbunyi:
1.
Saham
Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya
2.
Persyaratan
kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan
persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
3.
Dalam
hal persyaratan kepemilikan saham sebagaiman dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan
dan tidak terpenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak
dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak
diperhitungkan dalam kourum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini dan / anggaran dasar
Yang dimaksud dalam ketentuan (ayat
1) adalah Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama
pemiliknya. Saham dalam Perseroan tidak dapat dikeluarkan begitu saja,
melainkan harus memenuhi persyaratan yang kemudian di sahkan oleh instansi yang
berwenang (ayat 2), yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah
instansi yang berdasarkan undang-undang berwenang menegawasi aktivitas
Perseroan yang sedang melakukan kegiatan usahanya, misalnya Bank Indonesia
berwenang mengawasi Perseroan di bidang Perbankan. Namun jika persyaratan
kepemilikan saham telah ditetapkan tetapi tidak terpenuhi, maka pihak pemilik
saham tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham (ayat 3), misalnya, hak
untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan
suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen (pembagian laba) yang
dibagikan.
Sesuai
dengan UUPT nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah (Pasal 48
ayat 1). Dimana saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan (Pasal
48 ayat 2).
Pemegang
saham berhak mendapatkan bukti kepemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal
51), maksudnya pengaturan bentuk bukti pemilikan saham ditetapkan dalam
anggaran dasar sesuai kebutuhan. Kemudian berdasarkan ketententuan pada Pasal
52 ayat 4 para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagikan hak atas
satu saham menurut kehendaknya.
Dalam
PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila
terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya
ke para pemegang saham dan pihak ketiga,untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya (Pasal 52 ayat 1 a).
Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi
kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang
saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang
disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke
direksi untuk dijalankan. Isi RUPS, yaitu:
1.
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2.
Memberhentikan direksi atau komisaris
3.
Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
4.
Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
5.
Mngevaluasi kinerja perusahaan
6.
Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
7.
Menentukan kebijakan perusahan
8.
Menguumkan pembagian laba (dividen)
Pasal
55 berbunyi ; “Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan
hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan hak atas saham yang diatur dalam UUPT boleh dibilang
tidak sederhana seperti yang kita bayangkan, karena harus menempuh beberapa
formalitas
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak (Pasal 56
ayat 1), yang dimaksud dengan akta adalah baik berupa akta yang dibuat
dalam hadapan notaris ataupun akta di bawah tangan. Dalam hal ini Direksi
berkewajiban mencatat pemindahan hak atas saham, baik tanggal maupun hari
pemindahan hak dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan
memberitahukan perubahan susunan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar
Peseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan
pemindahan hak (Pasal 56 ayat 3).
Apabila
syarat-syarat dalam UUPT sudah dipenuhi harus tetap melihat bagaimana anggaran
dasar perseroan mengatur mengenai cara-cara pemindahan hak atas saham tersebut.
Secara umum, ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika memindahkan hak atas
saham:
1)
Ketentuan
mengenai kewajiban untuk menawarkan saham tersebut kepada pemegang saham lain (Pasal
58 UUPT)
2)
Ketentuan
mengenai kewajiban mendapat persetujuan/penolakan dari Organ Perseroan (Pasal
59 UU PT) paling lama 90 hari secara tertulis. Di sini, tidak ditentukan
organ perseroan mana yang memberikan persetujuan/penolakan, namun dalam
anggaran dasar umumnya persetujuan atas tindakan a/n PT (dalam hal ini oleh
direksi) diberikan oleh Dewan Komisaris atau RUPS. Sementara, menurut M Yahya
Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, karena
tidak ditentukan, baik Direksi, Dewan Komisaris atau RUPS dapat memberikan
persetujuan.
3)
Ketentuan
yang mengharuskan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 57 ayat (1)
huruf c UU PT). Walaupun demikian, masih pula perlu diperhatikan mengenai
cara-cara pemindahan hak atas saham atas perseroan tertentu, misalnya yang
bergerak dalam bidang perbankan atau perusahaan terbuka.
Saham merupakan benda yang tak
bertubuh (intangible),
namun dikategorikan sebagai benda bergerak (Pasal 60 ayat 1). Namun,
untuk nominal saham tersebut akan diberikan bukti tertulis, misalnya
surat/sertifikat saham kolektif. Namun, perlu diluruskan bahwa istilah saham
dan hak atas saham memiliki konteks yang berbeda. Walaupun saham dikatakan
milik pemegang saham, namun sebenarnya saham tersebut adalah saham milik
perseroan terkait, yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut adalah hak atas
sahamnya. Kira-kira konstruksinya sama dengan tanah. Tanah tidak dapat dimiliki
secara nyata, melainkan hanya hak atas tanah tersebut. Dengan demikian jual
beli saham bukanlah istilah yang tepat, melainkan jual beli hak atas saham.
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, dan PENGGUNAAN LABA
Didalam UU No.40 Tahun 2007 ini, juga membahas
mengenai rencana kerja suatu PT. Seperti yang telah dituliskan pada Pasal 63
bahwa “Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang
akan datang.” (ayat 1). Selain itu, pada pasal tersebut juga menuliskan
mengenai anggaran tahunan pada suatu Perseroan untuk tahun buku yang akan
datang (ayat 2).
Maksud dari pasal tersebut ialah dalam suatu
Peseroan, hendaknya direksi dalam setiap tahunnya merencanakan kegiatan atau
strategi apa yang harus dilakukan dalam satu tahun penuh guna kemajuan
Perseroan tersebut, serta memikirkan juga berapa besar anggaran untuk tahun yang
akan datang.
Selanjutnya, dalam pembuatan rencana kerja
harus disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS untuk mendapatkan
persetujuan. Sama halnya dengan pembuatan rencana kerja tersebut, dalam hal
anggaran juga harus mendapat persetujuan dari RUPS yang terlebih dahulu
ditelaah oleh Dewan Komisaris (Pasal 64).
Selain membahas mengenai rencana kerja, UU ini
juga membahas mengenai laporan tahunan. Adanya pembahasan mengenai laporan
tahunan dalam UU ini, betujuan untuk mengetahui bagaimana dan apa saja
aktivitas dan perkembangan suatu Perseroan dalam setiap tahunnya. Seperti pada Pasal
66 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, ayat (1) “ Direksi menyampaikan laporan
tahunan kepada RUPS setelah ditelaah
oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku Perseroan berakhir.” Sedangkan pada ayat (2) berbunyi “laporan
tahunan memuat laporan keuangan (neraca akhir tahun dengan membandingkan pada
tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan
ekuitas), laporan kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial
dan lingkungan, rincian masalah yang timbul, laporan tugas pengawasan, nama
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, serta gaji dan tunjangan bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.”
Maksud dari kedua ayat tersebut ialah ketika
laporan tahunan telah dibuat, selanjutnya laporan yang sudah ditelaah oleh
Dewan Komisaris tersebut disampaikan kepada RUPS dengan jangka waktu paling
lambat enam bulan. Adaun tujuan dari pembuatan laporan tahunan ialah sebagai
berikut:
1. Untuk mengetahui total pengeluaran/pemasukan yang dilakukan oleh Perseroan
dan anggaran tersebut dialokasikan untuk pendanaan apa saja.
2. Mengetahui semua kegiatan Perseroan dalam satu tahun penuh, serta
mengetahui bagaimana tanggungjawab yang dilakukan dalam hal Sosial dan
Lingkungan.
3. Mengetahui masalah apa saja yang timbul dalam satu tahun penuh yang
mempengaruhi kegiatan dalam Perseroan.
Dalam hal persetujuan laporan tahunan,
termasuk laporan keuangan dan laporan tugas pengawasan Dewan komisaris
disetujui dan disahkan oleh RUPS yang dalam melakukannya sesuai dengan UU. Jika
dalam laporan keuangan yang telah dibuat terdapat suatu hal yang tidak sesuai
atau tidak benar, maka yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh
pihak ketiga ialah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung
renteng. Tetapi, jika dalam kesalahan suatu laporan keuangan tersebut telah
terbukti bukan dari kesalahan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, maka
mereka bisa dibebaskan dari tanggungjawab atas kerugian pihak ketiga tersebut.
Hal ini sesuai dengan yang ditulis dalam Pasal 69.
Setiap tahun buku,
perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
Penyisihan dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% dari modal
yang ditetapkan. Cadangan yang belum mencapai jumlah hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian yang dipenuhi oleh cadangan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. Ketentuan mengenai
penyisihan laba bersih untuk cadangan dan penggunaannya diatur lebih lanjut
dalam PERPU. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diputuskan oleh
RUPS. Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai
dividen. Setelah lima tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan kedalam
cadangan yang diperuntukkan untuk itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1).
Referensi:
Referensi:
Anugrah Febrian. Pengertian Modal http://www.kompasiana.com/anugrah_febrian/pengertian
modal_5529bce1f17e61c01fd623ac. diakses tanggal 7 Maret 2016 pukul 10.10
Rudhi Prastya. Perseroan
Terbatas: Teori dan Praktik. (Jakarta: Sinar Grafika.2013)
Nama Kelompok (2) HES 4B :
Hamim Ulinnuha
Hesti Handayani
Lely Kurniawati
Rizal Khoirul Rozikin
Vivi Alvitur Rohmah
Postingan yang bermanfaat, :)
BalasHapusEhm, untuk postingan anda mengenai "Modal dasar bukan merupakan modal rill, karena modal dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahan tersebut mampu menghimpun asset-aset dan kekayaannya." mungkin bisa lebih dijelaskan mengapa modal dasar itu bukan sebagai modal riil dan perbedaan modal dasar dan modal riil itu seperti apa? Selain itu, mengenai modal dan saham apakah berbeda? Dan jika memang berbeda, bagaimanakah perbedaan secara umum serta kaitannya mengenai kedua hal tersebut? Terimakasih.
Jangan lupa mampir ke blog saya... :)
TERIMKASIH SUDAH BERKUNJUNG
BalasHapusmodal dasar merupakan keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT. Dimana besarnya modal dalam perdirian Perseroan paling sedikit berjumlah Rp 50.000.000. lalu mengenai modal riil. Modal dasar juga dapat dikatakan sebagai keseluruhan nialai perusahaan yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal dasar bukan mpdal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan.
mengenai perbedaan modal dan saham yaitu:
Modal merupakan sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan, perusahaan menggunakan dana (modal) untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa sedangkan saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikikan sebuah perusahaan.