Bentuk-Bentuk Merek Yang Sudah Terdaftar dan Belum Terdaftar



A.    Sekilas Tentang Merek
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek,  Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan daam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
            Merek dibagi menjadi 3:
            Merk dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
            Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakanndengan jasa-jasa yang sejenis lainnya.
            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan / jasa sejenisnya.  
            Hak atas merek adalah hak eksklusif yang dibrikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
            Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir. Merek dapat dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per Undang-Undangan. Pengalihan merek ini harus dicatatkan di Dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh kantor HAKI dan diumuman dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik merek dapat memeberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunkan merek tersebut dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 
            Merek tidak dapat didaftarkan apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini : (Pasal 5)
a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b.       Tidak memiliki daya pembeda
c.       Telah menjadi milik umum
d.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
            Pada pasal 6 ayat  1 dan 3 juga dijelaskan bahwasanya permohonan atas merek harus ditolah oleh Direktorat Jendral apabila merek tersebut:
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
d.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
e.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
f.       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

B.     Identifikasi Merek Dagang
Merek dagang yang terdaftar;
a.       Merek berupa kata
Silver Queen


            Silverqueen adalah salah satu merek cokelat terkenal di Indonesia. Didirikan sejak tahun 1950, perusahaan ini beroperasi dibawah naungan PT Petra Food yang juga mengelola Ceres dan Delfi. Perusahaan ini bermarkas di kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Merek asli Indonesia ini tak kalah bersaing dengan merek cokelat asal luar negeri seperti M&M, Lotte, Kit-Kat, bahkan Cadburry dan Toblerone. Banyak orang mengira cokelat ini adalah merek dari luar negeri karena nama dan pemasaran iklan memberikan kesan Eropa. Indonesia adalah negara penghasil kakao terbesar ketiga. Silverqueen berhasil menjaga reputasinya sebagai produk makanan ringan yang berkualitas dan seolah sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Merek ini sudah terdaftar.

SHARP
 
            Sharp Corporation merupakan salah satu perusahaan yang merancang dan memproduksi peralatan elektronik yang berbasis di Osaka, Jepang. Sharp pertama kali didirikan sejak 15 Oktober 1912 saat Tokuji Hayakawa mulai mendirikan sebuah toko logam di Tokyo. Pada bulan Maret 2012, 10% saham Sharp Corporation berhasil diakuisisi oleh perusahaan elektronik yang berbasis di Taiwan yakni Hon Hai atau lebih dikenal dengan Foxconn. Sharp Corporation juga telah menerima investasi 100 juta dollar AS dari Samsung yang diterima pada Maret 2013. Produk-produk hasil pengembangan Sharp antara lain televisi, home theater, kulkas, pendingin ruangan (AC), mesin cuci, vacuum cleaner, telepon, kalkulator, smartphone, LED, Plasmacluster dan beberapa varian produk lainnya. Hingga saat ini Sharp telah hadir di lebih dari 55 negara di dunia termasuk Indonesia dengan dibantu oleh lebih dari 18.000 karyawan. Merek ini sudah terdaftar.
Sunlight
            Sunlight sudah tersedia di Indonesia sejak lebih dari 25 tahun yang lalu dengan format batang pada awalnya. Pada tahun 1980an, Sunlight diluncurkan dalam bentuk cair yang menjadikannya sebagai produk cuci piring pertama di Indonesia. Selama 20 tahun, produk Sunlight berhasil menjadi merek cairan cuci piring terbesar di Indonesia dengan berbagai aktivasi inovasi dan promosi. Sunlight sebagai pemimpin pasar, selalu menawarkan solusi terbaik untuk membersihkan peralatan masak dan peralatan dapur dari semua jenis kotoran, bau dan lemak. Sunlight terdiri dari 3 varian yang disukai oleh para pelanggannya yaitu lime, lemon dan strawberry. Merek ini sudah terdaftar di Direktorat Jendral HAKI.
b.      Merek berupa huruf
CDR
            Suplementasi Kalsium, Vitamin C, D, B6 agar tulang sehat pada orang dewasa, serta membantu memenuhi kebutuhan kalsium pada ibu hamil dan menyusui.Juga diperlukan untuk masa pertumbuhan, masa penyembuhan, keadaan gizi yang buruk serta gangguan penyerapan makanan. Di produksi oleh PT Bayer.
            SGM
SGM atau Sarihusada merupakan bagian dari Danone Nutricia Early Life Nutrition, sebuah perusahaan nutrisi yang tersebar di beberapa negara di dunia dengan lebih dari 100 tahun pengalaman menyediakan nutrisi terbaik bagi buah hati. Didukung oleh lebih dari 400 ilmuwan, Danone Nutricia Early Life Nutrition telah menghasilkan 263 penelitian dan147 inovasi mengenai ASI dan nutrisi awal kehidupan. Sebagai bukti komitmen Danone Nutricia Early Life Nutrition terhadap nutrisi telah berhasil dibuktikan sebagai Peringkat 1 Penghargaan Internasional Access to Nutrition Index (ATNI) pada tahun 2013.
INK

            INK merupakan merek helm PT. Tarakusuma Indah. PT.  Tarakusuma Indah sudah memiliki pengalaman selama 29 tahun dalam memproduksi helm bagi penguna sepeda motor di Tanah Air dan melahirkan merek-merek helm berkualitas seperti INKI, KYT dan MDS untuk kelas menengah-atas serta BMC dan HIU untuk berkonsentrasi lebih dikelas menengah-bawah. Helm ini berstandar SNI dan mereknya sudah terdaftar di Direktorat Jendral.  
c.       Merek berupa angka
Three
Jaringan Tri dioperasikan PT Hutchison 3 Indonesia.

Teh Tjap Tiga 9

Salep Kulit 88
Salep Kulit 88 adalah salep untuk membantu mengobati penyakit kulit yang disebabkan oleh jamur dan bakteri. Penyakit kulit yang disebabkan oleh bakteri dan jamur (dermatomikosis) adalah penyakit kulit yang paling sering diderita oleh masyarakat yang hidup di daerah tropis seperti di Indonesia, hal ini dikarenakan dengan tingkat kebersihan seseorang yang tidak terjaga dengan baik, serta lingkungan kerja sebagian besar bangsa Indonesia di daerah berair atau lembab yang merupakan media yang baik untuk pertumbuhan jamur dan beberapa bakteri. Diproduksi oleh PT Meccaya, Indonesia.
Merek Yang Tidak Terdaftar ;

a.       Alen-Alen Cap Gading
            Alen-alen Cap Gading merupakan produk makanan ringan olahan rumahan yang di produksi oleh Ibu Rini di Dusun Gading Desa Suruhanlor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung. Sekitar 6 bulan yang lalu Ibu Rini merintis usaha ini dan produknya sudah banyak dikenal orang-orang di sekitar desa. Harganya pun terjangkau dan rasanya pun enak. Namun merek produk ini belum terdaftar di Direktoral Jendral HAKI, walaupun sudah beredar dikalangan masyarakat sekitar.
            Lalu untuk mengetahui apakah merek ini akan lolos atau tidak jika di daftarkan di Direktorat Jendral HAKI, mari kita analisi;
            Alen-alen merupakan makanan ringan yang renyah dan gurih cocok dimakan saat santai. Merek alen-alen cap Gading sebenarnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum dan memiliki daya pembeda, namun disini yang dipermasalahkan adalah kata Gading, dimana Gading adalah nama dusun, dan Gading merupakan milik umum, sehingga apabila merek ini didaftarkan di Derektorat Jendral HAKI tidak dapat lolos karena mengandung unsur telah menjadi milik umum sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 5.


Komentar

  1. Welcome to our casino | CasinoRatos
    Welcome to 배당 토토 our casino and discover the best slots, roulette and live 강원 랜드 칩걸 casino games. Sign up 토토 사이트 리스트 today to experience our 꽁머니 토토 casino games and claim your 벳 페어 welcome

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer